BLORA, Harianmuria.com – Ledakan gas yang memicu kebakaran di sumur minyak ilegal Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, dinilai sebagai tragedi yang tidak hanya menyisakan luka fisik, tapi juga memunculkan pertanyaan serius soal penegakan hukum.
Praktisi hukum Blora, Zaenul Arifin, menegaskan perlunya pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Peristiwa di Gandu ini adalah tragedi yang tidak bisa dilupakan. Ini harus menjadi pengingat bagi semua pihak. Potensinya besar, tapi dampaknya juga sangat fatal. Harus ada solusi dan yang paling penting, harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Zaenul kepada Harianmuria, Jumat, 22 Agustus 2025.
Ancaman Pidana hingga 6 Tahun Penjara
Zaenul menekankan bahwa aktivitas penambangan, eksplorasi, dan eksploitasi minyak tanpa izin atau ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga telah menyebabkan korban jiwa dan luka berat.
“Kalau benar dilakukan tanpa perizinan berusaha, maka sudah sepatutnya dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Migas, termasuk perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman pidananya bisa sampai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pelaku juga bisa dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Baca juga: Fakta Sumur Minyak Ilegal Blora: Dugaan Setoran ke Perangkat Desa dan Peran Investor Luar
Baca juga: 750 Warga Mengungsi akibat Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Api Belum Padam
Dampak Sosial: 3 Tewas, Ratusan Mengungsi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebakaran sumur minyak ilegal di Gandu menewaskan tiga perempuan lanjut usia, dan dua warga lainnya mengalami luka bakar serius, termasuk seorang balita. Selain itu, sekitar 750 warga terpaksa mengungsi dan lima rumah warga mengalami kerusakan.
Zaenul juga menyoroti pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap siapa saja yang terlibat dalam operasi sumur minyak ilegal tersebut, termasuk aktor intelektualnya.
“Pihak-pihak yang turut serta atau membiarkan praktik ilegal ini berlanjut juga berpotensi dikenakan pidana. Tidak bisa dibiarkan begitu saja karena menyangkut nyawa dan keselamatan warga,” pungkasnya.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










