PATI, Harianmuria.com – Masyarakat pendatang yang menetap sementara akan tercatat sebagai bagian warga wilayah Kabupaten Pati apabila tertib melapor ke pihak RT tempat tinggalnya. Caranya, penghuni kos dapat menyetorkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada pemilik kos.
Memberikan salinan identitas kependudukan bertujuan untuk mempermudah para pemilik kos mengetahui latar belakang warga pendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati Sutikno Edi meminta kepala desa untuk mengawasi setiap warga pendatang melalui RT/RW.
Di satu sisi, pemilik kos juga diminta kesadarannya untuk menanyakan asal usul pendatang dengan meminta salinan berkas kependudukan. Utamanya pasangan suami istri, kata dia, harus menyertakan KTP, Kartu Keluarga dan surat nikah.
“Hal itu juga bertujuan untuk menghindari pasangan yang tinggal pada tempat kos yang hanya melakukan nikah siri,” ungkapnya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Disdukcapil Pati Minta Pemilik Kos Tak Segan Data Penghuni Kos, Ini Alasannya
Jika pendatang tidak bisa menunjukkan berkas kependudukan yang sesuai, pemilik kos harus tegas untuk tidak memperbolehkan mereka menetap.
“Pada prinsipnya, warga pendatang tetap harus melapor kepada pemdes setempat. Sebab dalam laporan pemerintah desa juga ada jumlah pendatang yang dilaporkan kepada pemerintah kecamatan dan ke kami,” jelasnya.
Selain itu, laporan kepada pemerintah desa setempat merupakan wujud iktikad baik bagi warga setempat.
“Kami juga berharap, dengan pendatang yang telah melapor kedatangannya. Masyarakat dan pemdes setempat juga menyambut baik kedatangannya,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)