Sabtu, Juni 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Penghuni Kos di Pati Harus Setor Fotokopi Berkas Kependudukan

Sekar Sari by Sekar Sari
8 Oktober 2024
in News
0 0
Penghuni Kos di Pati Harus Setor Fotokopi Berkas Kependudukan

KTP elektronik. (Dok. Harianmuria.com)

701
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Masyarakat pendatang yang menetap sementara akan tercatat sebagai bagian warga wilayah Kabupaten Pati apabila tertib melapor ke pihak RT tempat tinggalnya. Caranya, penghuni kos dapat menyetorkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada pemilik kos.

Memberikan salinan identitas kependudukan bertujuan untuk mempermudah para pemilik kos mengetahui latar belakang warga pendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati Sutikno Edi meminta kepala desa untuk mengawasi setiap warga pendatang melalui RT/RW.

Di satu sisi, pemilik kos juga diminta kesadarannya untuk menanyakan asal usul pendatang dengan meminta salinan berkas kependudukan. Utamanya pasangan suami istri, kata dia, harus menyertakan KTP, Kartu Keluarga dan surat nikah.

“Hal itu juga bertujuan untuk menghindari pasangan yang tinggal pada tempat kos yang hanya melakukan nikah siri,” ungkapnya, Selasa, 8 Oktober 2024.

Disdukcapil Pati Minta Pemilik Kos Tak Segan Data Penghuni Kos, Ini Alasannya

Jika pendatang tidak bisa menunjukkan berkas kependudukan yang sesuai, pemilik kos harus tegas untuk tidak memperbolehkan mereka menetap.

“Pada prinsipnya, warga pendatang tetap harus melapor kepada pemdes setempat. Sebab dalam laporan pemerintah desa juga ada jumlah pendatang yang dilaporkan kepada pemerintah kecamatan dan ke kami,” jelasnya.

Selain itu, laporan kepada pemerintah desa setempat merupakan wujud iktikad baik bagi warga setempat.

“Kami juga berharap, dengan pendatang yang telah melapor kedatangannya. Masyarakat dan pemdes setempat juga menyambut baik kedatangannya,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)

Related Posts

Pemkot Semarang Era Agustina-Iswar: 25,8 Km Jalan Diperbaiki, Infrastruktur Merata
News

Pemkot Semarang Era Agustina-Iswar: 25,8 Km Jalan Diperbaiki, Infrastruktur Merata

14 Juni 2025
Komisi D DPRD Pati: Sekolah Rakyat Wujud Nyata Pendidikan Inklusif
News

Komisi D DPRD Pati: Sekolah Rakyat Wujud Nyata Pendidikan Inklusif

14 Juni 2025
Pendidikan Gratis di Pati, DPRD Siap Kawal Putusan MK
News

Pendidikan Gratis di Pati, DPRD Siap Kawal Putusan MK

14 Juni 2025
DPRD Pati soroti kemudahan izin usaha karaoke.
News

Komisi A DPRD Pati Soroti Kemudahan Izin Usaha Karaoke dalam Perda Pariwisata

14 Juni 2025
Load More
Next Post
Dapati Laporan Teror, DPRD Pati Minta Kepolisian Perketat Keamanan

Dapati Laporan Teror, DPRD Pati Minta Kepolisian Perketat Keamanan

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telan Anggaran Hampir Rp20 M, Stadion Joyokusumo Pati tidak Masuk Standar FIFA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blora Siapkan PAW Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS