Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - 3 Tahun Berlalu, Penggusuran Rumah Warga Lorok Indah Pati Masih Sisakan Persoalan

3 Tahun Berlalu, Penggusuran Rumah Warga Lorok Indah Pati Masih Sisakan Persoalan

Basuki by Basuki
20 Oktober 2025 09:07
in News, Pati, Seputar Jateng, Umum
0 0
Tiga tahun pascapenggusuran rumah warga Lorok Indah Pati masih menyisakan persoalan, mantan penghuni menggugat Pemkab Pati ke Komnas HAM.

Alat berat membongkar rumah warga di kawasan Lorok Indah, Pati pada Februari 2022 lalu. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Tiga tahun sudah sejak alat berat meratakan puluhan rumah di kawasan Lorok Indah di Pati, yang dikenal juga dengan sebutan Lorong Indah (LI). Namun hingga kini, persoalan penggusuran yang terjadi pada Februari 2022 itu belum menemukan titik terang.

Para mantan penghuni LI masih menuntut keadilan. Mereka menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati – di bawah kepemimpinan Bupati Haryanto saat itu – dilakukan tanpa dasar yang transparan dan tanpa kompensasi bagi warga terdampak penggusuran.

Akibatnya, warga membawa perkara ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Juli 2023, dengan tuduhan adanya pelanggaran terhadap hak atas tempat tinggal.

Komnas HAM Gagal Bertemu Pj Bupati

Sebagai tindak lanjut laporan warga, tim Komnas HAM turun langsung ke Kabupaten Pati pada Rabu, 25 Oktober 2023. Mereka dijadwalkan menemui Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro untuk meminta keterangan terkait kebijakan penggusuran.

Namun, pertemuan itu urung terlaksana. Menurut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati, Jaka Pramono, tim Komnas HAM tidak bisa bertemu Pj Bupati karena sedang bertugas di luar kota.

“Seharusnya Komnas HAM bertemu dengan pejabat bupati. Tapi karena beliau tidak di tempat, akhirnya mereka datang ke kantor kami,” ujar Jaka, Jumat, 27 Oktober 2023.

Di sisi lain, Pj Bupati Henggar membenarkan belum menerima kunjungan resmi dari Komnas HAM.

“Kalau nanti mereka mau datang, tidak ada masalah sepanjang saya sedang di tempat,” ujarnya melalui pesan tertulis.

BPN Serahkan Data Kepemilikan Tanah LI

Tim Komnas HAM kemudian beralih ke Kantor BPN Pati untuk menelusuri status kepemilikan lahan eks Lorok Indah. Menurut Jaka Pramono, pihaknya menyerahkan seluruh data administratif yang diminta, termasuk daftar sertifikat tanah warga terdampak.

“Kami hanya menyampaikan data kepemilikan tanah yang ada di Lorong Indah. Soal kebijakan pembongkaran, itu ranah pemerintah daerah,” jelasnya.

Dari catatan BPN, terdapat 57 bidang tanah bersertifikat di kawasan Lorok Indah, semuanya masih tercatat atas nama pemilik pribadi dan belum pernah dialihkan.

“Status tanahnya masih hak milik masyarakat,” tegas Jaka.

Warga Mengaku Tak Dapat Kompensasi

Penggusuran besar-besaran yang dilakukan pada Februari 2022 berdalih sebagai upaya penertiban kawasan yang dinilai melanggar Perda RTRW dan Perda Bangunan Gedung. Namun, warga menilai penertiban tersebut dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa ganti rugi.

“Saya tidak keberatan kalau lokalisasi ditutup. Tapi rumah saya yang dibangun dengan biaya puluhan juta dibongkar tanpa kompensasi, itu yang tidak bisa diterima,” kata Ridwan, salah satu warga terdampak.

Komnas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran Hak

Laporan warga pun menjadi perhatian serius Komnas HAM. Lembaga itu tengah mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Pemkab Pati dan BPN, untuk memastikan apakah ada pelanggaran hak atas tempat tinggal dan kepemilikan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang HAM.

Kasus Lorok Indah kini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah tentang batas antara penegakan aturan dan perlindungan hak dasar warga.

Perdebatan tentang penggusuran Lorok Indah menegaskan bahwa penegakan hukum dan tata ruang harus diimbangi dengan rasa keadilan sosial.

Jika terbukti ada pelanggaran prosedur dan pengabaian hak, maka kasus ini bukan sekadar soal tata ruang – tetapi cermin lemahnya keseimbangan antara kekuasaan dan kemanusiaan.

Kompensasi layak menjadi kewajiban pemerintah, karena di balik kebijakan penggusuran tersebut ada puluhan warga yang kehilangan rumah dan tempat tinggal.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiBPN Patihak asasi manusiaKomnas HAMLorok Indah PatiLORONG INDAHPati Hari IniPemkab Patipenggusuran Patiwarga tergusur

Related Posts

Dindikbud Demak pastikan gaji ke-13 dan THR guru PAI cair Januari 2026.
Demak

Dindikbud Demak Pastikan Gaji ke-13 dan THR Guru PAI Cair Januari 2026

8 Januari 2026
Sebanyak 11 siswa SDN 2 Jati Barat Jepara diduga keracunan setelah konsumsi mi goreng pedagang keliling, satu siswa masih dirawat di Puskesmas.
Jepara

11 Siswa SDN 2 Jati Barat Jepara Diduga Keracunan Mi Goreng, 1 Masih Dirawat di Puskesmas

8 Januari 2026
Sektor pasar Blora sumbang Rp7,7 miliar ke PAD tahun 2025, melampaui target Rp7,1 miliar.
Blora

Sektor Pasar Blora Sumbang Rp7,7 Miliar ke PAD, Lampaui Target 2025

8 Januari 2026
Unik, SPPG Ngawen 2 Blora kirim menu MBG dengan sopir berkostum wayang untuk meningkatkan antusias siswa di hari pertama sekolah.
Blora

Unik, SPPG Ngawen 2 Blora Antar Menu MBG Pakai Sopir Berkostum Wayang

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Suluk Maleman edisi 166 mengangkat tema "Sejarah Dimulai Dari Rumah" yang menyoroti peran ibu sebagai pusat peradaban dan pentingnya pendidikan dalam keluarga menghadapi tantangan kapitalisme.

Suluk Maleman Edisi 166: Ibu Adalah Punjer Peradaban

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS