PATI, Harianmuria.com – Tiga tahun sudah sejak alat berat meratakan puluhan rumah di kawasan Lorok Indah di Pati, yang dikenal juga dengan sebutan Lorong Indah (LI). Namun hingga kini, persoalan penggusuran yang terjadi pada Februari 2022 itu belum menemukan titik terang.
Para mantan penghuni LI masih menuntut keadilan. Mereka menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati – di bawah kepemimpinan Bupati Haryanto saat itu – dilakukan tanpa dasar yang transparan dan tanpa kompensasi bagi warga terdampak penggusuran.
Akibatnya, warga membawa perkara ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Juli 2023, dengan tuduhan adanya pelanggaran terhadap hak atas tempat tinggal.
Komnas HAM Gagal Bertemu Pj Bupati
Sebagai tindak lanjut laporan warga, tim Komnas HAM turun langsung ke Kabupaten Pati pada Rabu, 25 Oktober 2023. Mereka dijadwalkan menemui Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro untuk meminta keterangan terkait kebijakan penggusuran.
Namun, pertemuan itu urung terlaksana. Menurut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati, Jaka Pramono, tim Komnas HAM tidak bisa bertemu Pj Bupati karena sedang bertugas di luar kota.
“Seharusnya Komnas HAM bertemu dengan pejabat bupati. Tapi karena beliau tidak di tempat, akhirnya mereka datang ke kantor kami,” ujar Jaka, Jumat, 27 Oktober 2023.
Di sisi lain, Pj Bupati Henggar membenarkan belum menerima kunjungan resmi dari Komnas HAM.
“Kalau nanti mereka mau datang, tidak ada masalah sepanjang saya sedang di tempat,” ujarnya melalui pesan tertulis.
BPN Serahkan Data Kepemilikan Tanah LI
Tim Komnas HAM kemudian beralih ke Kantor BPN Pati untuk menelusuri status kepemilikan lahan eks Lorok Indah. Menurut Jaka Pramono, pihaknya menyerahkan seluruh data administratif yang diminta, termasuk daftar sertifikat tanah warga terdampak.
“Kami hanya menyampaikan data kepemilikan tanah yang ada di Lorong Indah. Soal kebijakan pembongkaran, itu ranah pemerintah daerah,” jelasnya.
Dari catatan BPN, terdapat 57 bidang tanah bersertifikat di kawasan Lorok Indah, semuanya masih tercatat atas nama pemilik pribadi dan belum pernah dialihkan.
“Status tanahnya masih hak milik masyarakat,” tegas Jaka.
Warga Mengaku Tak Dapat Kompensasi
Penggusuran besar-besaran yang dilakukan pada Februari 2022 berdalih sebagai upaya penertiban kawasan yang dinilai melanggar Perda RTRW dan Perda Bangunan Gedung. Namun, warga menilai penertiban tersebut dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa ganti rugi.
“Saya tidak keberatan kalau lokalisasi ditutup. Tapi rumah saya yang dibangun dengan biaya puluhan juta dibongkar tanpa kompensasi, itu yang tidak bisa diterima,” kata Ridwan, salah satu warga terdampak.
Komnas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran Hak
Laporan warga pun menjadi perhatian serius Komnas HAM. Lembaga itu tengah mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Pemkab Pati dan BPN, untuk memastikan apakah ada pelanggaran hak atas tempat tinggal dan kepemilikan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang HAM.
Kasus Lorok Indah kini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah tentang batas antara penegakan aturan dan perlindungan hak dasar warga.
Perdebatan tentang penggusuran Lorok Indah menegaskan bahwa penegakan hukum dan tata ruang harus diimbangi dengan rasa keadilan sosial.
Jika terbukti ada pelanggaran prosedur dan pengabaian hak, maka kasus ini bukan sekadar soal tata ruang – tetapi cermin lemahnya keseimbangan antara kekuasaan dan kemanusiaan.
Kompensasi layak menjadi kewajiban pemerintah, karena di balik kebijakan penggusuran tersebut ada puluhan warga yang kehilangan rumah dan tempat tinggal.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










