JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara bakal segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada bulan Ramadhan tahun ini. Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Ronji.
Ia mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut. “Kita tinggal menunggu Peraturan Pemerintah terkait dengan gaji 13 dan 14 bagi ASN Kabupaten Jepara,” ujar Ronji.
Menurut Ronji, gaji ke-14 itu akan turun menyesuaikan dengan hari Lebaran. Biasanya, sebelum Lebaran atau dari pengalaman sebelumnya, minimal H-10 Lebaran gaji ke-14 alias THR sudah diterima oleh para ASN Kabupaten Jepara, sedangkan gaji ke-13 sendiri digunakan sebagai tunjangan pendidikan.
Serahkan 61 SK CPNS, Bupati Arief Ajak ASN Sesarengan Mbangun Blora
Ia menjelaskan, besaran nominal THR dan gaji ke-13 yang diterima seluruh ASN sama dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan. Hanya saja, pada THR dan gaji ke-13 tidak ada tunjangan yang melekat. “Sejumlah gaji pokok setiap bulan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, melihat dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pejabat eselon II tidak menerima gaji ke-13. Hal tersebut tergantung pada Peraturan Pemerintah yang keluar. Tetapi, jika poin pada Peraturan Pemerintah terbaru nanti mengatur pemberian gaji ke-13 kepada pejabat eselon II, maka secara otomatis akan mendapatkan pula hak tersebut.
“Kita mengacu kepada Peraturan Pemerintah terbaru, di mana setiap tahun peraturan tersebut selalu ada pembaruan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)