KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang berpotensi kehilangan pendapatan pajak sebesar Rp 27 miliar, imbas sejumlah kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekaligus percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Serta kebijakan diskon bayar listrik 50 persen.
Sejak bulan Januari 2025, Mendagri Tito Karnavian menerapkan kebijakan penghapusan BPHTB sekaligus percepatan layanan PBG yang dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo menjelaskan, Perda Nomor 13/2013 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kini telah disesuaikan dengan kebijakan baru. Yakni mengecualikan MBR dari objek pengenaan BPHTB.
Namun, atas putusan itu, Pemkab berpotensi kehilangan sejumlah sumber pendapatan pajak. Seperti soal Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri PU, dan Mendagri tentang program 3 Juta Rumah.
“Hanya kita coba berhitung, mengacu pada kebijakan program 3 Juta Rumah tersebut, di jenis pajak ini memang ada potensi pendapatan (daerah) sebesar Rp 5 sampai Rp 10 miliar,” beber Rudibdo, Rabu (29/1).
Kemudian soal Retribusi PBG, dia menjelaskan, berdasarkan penghitungan BKUD dengan Dinas Pekerjaan Umum soal rencana pendapatan, ada potensi pendapatan daerah sebesar Rp 3 miliar.
“Dibalik itu semua, beberapa waktu lalu Mendagri juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1.1276.SJ berkaitan dengan implementasi tarif BPHTB Proyek Strategis Nasional (PSN) sebesar 0 persen,” beber dia.
Mengenai kebijakan itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I lalu mengajukan peralihan hak sejumlah 47 bidang tanah. “Dan ternyata ini masuk pada PSN yang diatur dalam SE tersebut, dan di situ ada potensi (pendapatan) paling minim hingga Rp 10 miliar,” katanya.
Selain itu, sejumlah kendala mengenai pendapatan, juga dirasakan dari program diskon listrik selama dua bulan sebanyak 50 persen. Di mana pajak yang bisa didapatkan sebanyak Rp 4 miliar.
“Harusnya itu bagian dari pajak daerah Kabupaten Semarang,” terang dia.
Sehingga, beber Rudibdo, jika dijumlahkan dari empat jenis pajak atau retribusi dari program-program itu, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang berpotensi kehilangan pajak daerah sebesar Rp 27 miliar.
Untuk itu, ia menegaskan jika tak ada regulasi dan aturan mengenai pembebasan BPHTB dan PBG sebagai penyumbang pajak terbesar, maka nominal yang jadi potensi pendapatan daerah akan hilang. (Hesty Imaniar | Harianmuria.com)