Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Pemkab Pekalongan Ajukan 3 Raperda Strategis, Fokus Pembangunan dan Perlindungan Anak

Pemkab Pekalongan Ajukan 3 Raperda Strategis, Fokus Pembangunan dan Perlindungan Anak

Basuki by Basuki
16 Mei 2025 13:30
in News, Pekalongan, Seputar Jateng, Umum
0 0
Wakil Bupati Pekalongan Sukirman mengajukan tiga Raperda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat (16/5/2025). (Fahri Akbar/Harianmuria.com)

Wakil Bupati Pekalongan Sukirman mengajukan tiga Raperda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat (16/5/2025). (Fahri Akbar/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat (16/5/2025).

Tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Dalam sambutan tertulis Bupati Pekalongan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sukirman, dijelaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang berpedoman pada dokumen perencanaan tingkat nasional dan daerah.

“Sesuai ketentuan Pasal 70 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD harus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Perda RPJMD 2025–2029 ini harus ditetapkan paling lambat 20 Agustus 2025,” kata Sukirman.

Lebih lanjut, Sukirman menyoroti pentingnya Raperda Pengarusutamaan Gender sebagai landasan hukum yang jelas untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan.

“Kabupaten Pekalongan hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur isu tersebut,” ujarnya.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Sukirman menyampaikan bahwa regulasi ini krusial dalam memperkuat komitmen daerah untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak.

“Salah satu bentuk komitmen Pemkab dalam mewujudkan Kabupaten Pekalongan Layak Anak adalah melalui kebijakan legislasi ini,” pungkasnya.

(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PekalonganPemkab PekalonganRaperda RPJMDraperda strategis

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memfasilitasi pemulangan dua pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari Turki. (Dok. Humas DPD RI/Harianmuria.com)

2 PMI Telantar di Turki, DPD RI Evaluasi Skema Perlindungan Pekerja Migran

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS