JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali berturut-turut lewat Kementerian Keuangan. Prestasi ini merupakan perolehan Jepara untuk yang ketiga kalinya pada 2020 dan 2021.
Namun terhitung sampai saat ini, Pemkab Jepara setidaknya sudah memperoleh opini WTP 12 kali berturut turut.
Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis, (22/9).
Edy Supriyanta menyambut gembira atas prestasi yang baru saja diraih Pemkab Jepara. Hingga tahun ini, Kota Ukir sudah meraih 12 kali Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Prestasi ini tentu saja tidak lepas dari kerja keras dukungan seluruh perangkat daerah dan masyarakat,” kata Edy.
Penghargaan ini dapat diraih tentunya berkat komitmen tinggi serta semangat kebersamaan, Edy berharap ke depan, pengelolaan keuangan di Jepara bisa semakin baik. Sehingga harapannya integritas dalam pelayanan publik melayani masyarakat tetap dipertahankan.
“Kami berkomitmen untuk dapat mempertahankan opini WTP dengan tetap menjaga akuntabilitas dan kinerja sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” harapnya.
Dengan pencapaian ini, diharapkan menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik, dalam pengelolaan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), informasi keuangan yang dihasilkan dapat lebih komprehensif, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya clean dan good government.
Selain memberikan apresiasi atas raihan opini WTP, Rakernas ini juga bertujuan untuk mewujudkan penguatan kualitas dan akuntabilitas keuangan dan kinerja pemerintah. Selain itu meningkatkan kesadaran dan menjaga komitmen serta kesamaan langkah dalam percepatan pemulihan dan kebangkitan ekonomi nasional. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)