BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dan DPRD Blora resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, mewakili Bupati Arief Rohman, bersama pimpinan DPRD Blora dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mustopa, Kamis, 14 Agustus 2025. Rapat ini dihadiri Forkopimda Blora dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Penyusunan APBD selalu diawali dengan pembahasan rancangan KUA dan PPAS bersama DPRD dan Pemda,” ujar Mustopa saat membuka rapat.
Draf KUA-PPAS 2026 Disetujui DPRD
Mustopa menjelaskan, dokumen rancangan KUA-PPAS telah diserahkan Pemkab Blora ke DPRD melalui surat pengantar Nomor 900/0902 tertanggal 11 Juli 2025. Proses pembahasan dilakukan secara intensif pada 12–13 Agustus 2025 oleh DPRD bersama eksekutif.
Sebelum penandatanganan, Badan Anggaran DPRD Blora melalui juru bicara Adiria menyampaikan laporan hasil pembahasan. Laporan tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hingga akhirnya disepakati bersama.
Tahap Berikutnya Penyusunan Raperda APBD
Wakil Bupati Sri Setyorini menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan Pemkab dalam proses pembahasan. “Dengan ditandatanganinya kesepakatan KUA-PPAS ini, kita dapat segera melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyusunan Raperda APBD 2026,” kata Sri.
Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Blora. “Kerja sama ini akan terus kita jaga untuk kepentingan pembangunan daerah,” tegasnya.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










