Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Pembuang Jasad Bayi di Semarang Ditangkap, Pelaku Malu Anak Hasil Hugel

Pembuang Jasad Bayi di Semarang Ditangkap, Pelaku Malu Anak Hasil Hugel

Basuki by Basuki
14 Mei 2025 20:38
in News, Hukum & Kriminal, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Tersangka pembuang jenazah bayi di wilayah Tengaran dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (14/5/2025). (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

Tersangka pembuang jenazah bayi di wilayah Tengaran dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (14/5/2025). (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Jajaran Satreskrim Polres Semarang berhasil mengungkap pelaku pembuangan jenazah bayi perempuan yang ditemukan di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada Selasa (6/5/2025) lalu.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, pelaku adalah seorang wanita berinisial P (43), warga Kecamatan Tengaran, yang tidak lain adalah ibu kandung bayi malang tersebut.

“Tersangka P berhasil kami amankan pada Senin (12/5/2025) kemarin. Pelaku tega membuang dan menghilangkan nyawa bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri karena merasa malu,” ungkap Ratna dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (14/5/2025).

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap (hugel) tersangka P dengan pria lain di luar pernikahannya.

Baca juga: Cari Rongsok, Warga Tengaran Temukan Jenazah Bayi Perempuan di Tepi Jalan

Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian tragis tersebut berawal pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika tersangka melahirkan bayi perempuan dengan berat 2,4 kilogram dan panjang 50 sentimeter di rumahnya.

Baca Juga:  Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

Karena tidak menginginkan bayi tersebut, sesaat setelah melahirkan, tersangka langsung membekap mulut dan hidung bayi itu agar tidak menangis.

“Tersangka membekap mulut dan hidung bayi kandungnya agar kelahirannya tidak diketahui orang lain. Akibatnya, bayi malang itu meninggal dunia karena lemas, dan hal ini dikuatkan oleh hasil autopsi,” terangnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka mengambil kantong plastik bermotif lurik dan memasukkan jenazah serta plasenta bayi ke dalamnya. Kemudian tersangka memasukkannya ke dalam jok sepeda motor dan mencari lokasi untuk membuang jenazah bayi tersebut.

Tersangka juga membungkus jenazah bayi perempuan itu dengan jaket berwarna hitam sebelum memasukkannya kembali ke dalam plastik. “Setelah berkeliling mencari tempat pembuangan, tersangka menemukan lokasi yang dianggap sepi di Jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran,” tutur Ratna.

Baca Juga:  Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

Jenazah bayi malang itu akhirnya ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari barang bekas di dalam tas plastik, yang awalnya dikira berisi barang rongsokan.

“Dari pengakuan tersangka, hubungannya dengan suaminya sudah tidak harmonis selama enam tahun terakhir. Kemudian, tersangka nekat menjalin hubungan terlarang hingga hamil. Selama kehamilan, tersangka menyembunyikan kondisinya dari suami, keluarga, dan lingkungan sekitarnya,” beber Ratna.

Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” tandas Kapolres.

(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Semarangkapolres semarangpelaku pembuangan bayipembuangan bayiPolres Semarang

Related Posts

Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Sebuah pesawat kecil mendarat di Bandara Dewadaru di Karimunjawa, Jepara. (Dok. Pemkab Jepara/Harianmuria.com)

Bandara Dewadaru Karimunjawa Beroperasi 4 Juli, Ini Rute Penerbangannya

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS