REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih berjibaku dalam mencari solusi untuk merealisasikan pembangunan Pasar Induk Rembang. Sebab wacana proyek yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 79 tahun 2019 itu akan berakhir pada 2024 mendatang.
Apabila tak kunjung terselesaikan sampai batas waktu yang telah ditentukan, anggaran sebesar Rp 120 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) akan dimanfaatkan oleh kabupaten lain.
Sejauh ini Pemkab Rembang telah melakukan persiapan mulai dari penyiapan lahan hingga desain engineering detail (DED) sudah siap. Namun permasalahan persetujuan paguyuban pedagang hingga kini belum menemui titik terang.
Pasar Induk Rembang itu rencananya akan di geser ke eks pasar hewan dengan jarak sekitar 500 meter dari lokasi saat ini. Sedangkan bekas basar akan dijadikan lahan terbuka hijau.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Dindagkop UKM), Rembang Heri Martono menyampaikan untuk sementara prioritas pembangunan masih dikantongi Kabupaten Rembang. Sehingga Dindagkop UKM akan mencoba mengklarifikasi soal tenggat penyelesaian persoalan ini.
“Apakah di akhir tahun ini, apakah nanti di awal 2024,” imbuhnya.
Apabila rencana pembangunan Pasar Induk Rembang tak kunjung memiliki progres, proyek ini akan diincar oleh kabupaten-kabupaten lain. Namun, ia belum bias menyebut secara pasti kabupaten mana yang akan mengambil alih.
“Kabupaten lain ternyata sudah siap-siap. Kemarin ada kabupaten lain siap banget, dia sudah menyiapkan sketsa DED. Kabupaten lain banyak pengajuan untuk dana dari pusat Rp 120 miliar itu,” ungkapnya.
Pemkab Rembang mengklaim, sebagian besar persyaratan pembangunan Pasar Rembang sudah selesai. Namun, masih terganjal persyaratan persetujuan dari paguyuban pedagang yang menunjukkan sinyal penolakan. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)