PATI, Harianmuria.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang digagas oleh Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati hingga kini belum menemui titik temu.
Ketua Pansus (Panitia Khusus) Sukarno menyebut, mandeknya pembahasan Raperda CSR lantaran tidak ada persetujuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati selaku pihak eksekutif bersama dengan perusahaan terkait Raperda ini.
Karenannya, Sukarno akan mengembalikan ke pimpinan DPRD Pati terkait kelanjutan maupun penghentian pembahasan Raperda tersebut.
“Jadi saya kembalikan ke pimpinan. Kemarin saya juga diskusi dengan pimpinan,” ucapnya.
Sukarno menyebut, perusahaan menilai keberadaan Raperda CSR tidak masuk akal karena diatur oleh DPRD. Padahal, kata politisi dari Partai Golkar ini, dengan adanya Raperda ini bisa memperjelas keterbukaan penggunaan dana CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan setiap tahunnya.
“Kelihatannya eksekutif kurang berkenan, termasuk perusahaan itu menyerang saya terus. Mereka menyebut tidak masuk akal, CSR kok diatur. Kalau ada Perdanya kan sedikit banyak ada yang mengatur,” imbuhnya.
Sementara itu, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Pati juga tidak setuju dengan keberadaan Raperda CSR.
“Kalau saya pribadi kurang setuju, masak nanti ada warga minta dana CSR kita arahkan ke DPRD,” ungkap Bambang. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)