KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali membuka pelatihan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tahun ini anggaran yang disediakan dalam kegiatan tersebut senilai Rp 8 miliar.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan kerja masyarakat dan sudah mulai dibuka sejak Jumat (10/2) lalu. Kegiatan ini pun mendapat dukungan dari Bupati Kudus HM Hartopo.
Dirinya berharap, program pelatihan yang disediakan oleh Pemkab Kudus ini dapat dimanfaatkan dan semakin menambah keterampilan masyarakat.
“Ini merupakan program pelatihan keterampilan yang telah rutin diadakan oleh Pemkab Kudus. Masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk meningkatkan keterampilannya,” ujar Hartopo.
Kegiatan pelatihan keterampilan kerja ini sendiri dikelola oleh Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK). Rencananya, kegiatan pelatihan keterampilan kerja ini akan dilakukan dalam beberapa tahap.
“Pendaftaran pelatihan yang dibuka saat ini merupakan tahap pertama. Nantinya kami akan mengadakan pelatihan keterampilan kerja dari DBHCHT dalam beberapa tahap,” kata Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati.
Ia menjelaskan, dalam pembukaan pelatihan DBHCHT tahap pertama ini ada 6 jenis program pelatihan. Diantaranya pelatihan menjahit pakaian wanita dewasa, teknisi servis motor, teknisi servis mobil, make up artist, las SMAW dan tata boga.
“Target kami itu masing-masing kelas program pelatihan diikuti oleh 16 peserta,” ujarnya.
Proses pendaftaran program pelatihan keterampilan ini akan berlangsung mulai tanggal 10 – 18 Februari 2023. Sementara untuk pelaksanaan kelas keterampilan dijadwalkan mulai berlangsung pada tanggal 23 Februari 2023 nanti.
Rini melanjutkan, sasaran pelatihan DBHCHT tahap satu ini yaitu pekerja rokok, keluarga pekerja rokok, pekerja rokok yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan masyarakat umum yang ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Sedangkan kriteria masyarakat umum yang dimaksud yakni berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) domisili Kudus, belum pernah mengikuti pelatihan sejenis dari BLK Kudus, tidak berstatus sebagai anggota TNI/Polri/ASN, serta memiliki minat dan kesungguhan dalam mengikuti pelatihan keterampilan kerja yang diadakan tersebut.
“Sebenarnya ketentuan kriteria peserta pelatihan ini hampir sama dengan tahun kemarin. Perbedaannya hanya jika tahun 2022 kemarin itu minimal berusia 15 tahun. Untuk tahun ini kriteria pesertanya minimal berusia 17 tahun,” jelasnya.
Kepala UPTD BLK Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus Evita Dewi menambahkan, peserta dapat mendaftar lewat forumulir pendaftaran di link website bit.ly/pendaftaran01DBHCHT2023.
“Dalam link pendaftaran tersebut juga akan disampaikan jadwal tes seleksi onlinenya. Karena para pendaftar harus melalui proses Tes Potensial Akademik (TPA) dan wawancara juga,” ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau, bagi pendaftar yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, dapat langsung datang ke kantor UPTD BLK Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus di Jalan Conge Nomor 99 Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)