REMBANG, Harianmuria.com – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang mendorong pemerintah desa menjaga kualitas data penerima bantuan sosial.
Plt Kepala Dinsos PPKB Rembang, Nur Fahrudin, mengungkapkan banyak faktor teknis yang memengaruhi hasil pemeringkatan penerima bantuan. Salah satunya sinkronisasi data dengan berbagai instansi.
Misalnya, daya listrik rumah yang sudah mencapai 1.300 VA akan terbaca otomatis melalui integrasi data dengan PLN. Selain itu, kepemilikan aset tertentu maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah digunakan secara tidak semestinya juga dapat memengaruhi status seseorang.
“Sering ada warga datang menangis karena tidak mendapatkan bantuan. Setelah dicek ternyata NIK-nya pernah digunakan pihak lain sehingga bermasalah. Kasus seperti itu hampir setiap hari kami temui,” ungkapnya.
Apabila ditemukan kasus seperti itu, warga dapat mengajukan sanggahan atau mengusulkan kembali setelah permasalahan administrasi diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi data apabila ditemukan ketidaksesuaian maupun mengecek statusnya melalui aplikasi Cek Bansos maupun jalur formal melalui admin desa.
“Baik jalur partisipatif maupun formal nanti akan diverifikasi kembali oleh pendamping PKH. Setelah itu diproses lagi hingga ke BPS untuk dilakukan pemeringkatan ulang,” jelasnya.
Fahrudin menjelaskan bahwa data penerima bantuan sosial dibuat melalui tahapan berjenjang yang melibatkan pemerintah desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
Seluruh usulan calon penerima bantuan berasal dari pemerintah desa. Admin desa memasukkan data warga ke dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kemudian pendamping PKH melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya.
“Hasil dari admin desa dan verifikasi lapangan pendamping PKH kemudian diproses kembali. Selanjutnya dilakukan pemeringkatan oleh BPS. Jadi prosesnya memang melibatkan banyak pihak, mulai dari desa, pendamping PKH, Dinsos hingga BPS,” bebernya.
Proses tersebut dirancang demikian agar penetapan penerima bantuan dilakukan secara objektif berdasarkan data yang terverifikasi.
Adapun pemerintah memperbarui data secara berkala setiap tiga bulan, yakni sekitar Januari, April, Juli, dan Oktober.
Data terbaru tersebut menjadi dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan sembako, hingga program bantuan sosial lainnya.
Oleh karena itu, Fahrudin menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam menjaga kualitas data. Menurutnya, setiap usulan penambahan maupun pengurangan penerima bantuan seharusnya dibahas melalui musyawarah desa sehingga menghasilkan keputusan yang disepakati bersama.
“Kalau pengusulan dilakukan tanpa forum musyawarah desa, tentu hasilnya tidak menjadi keputusan bersama. Padahal ketika ada warga yang diusulkan masuk, biasanya ada penyesuaian terhadap penerima lainnya sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu kuncinya memang ada di desa,” katanya.
Sebagai upaya meningkatkan kualitas data, Dinsos PPKB Rembang telah mengumpulkan seluruh admin desa untuk sosialisasi ulang tata cara pengusulan dan pembaruan data.
Dari hasil evaluasi, rata-rata desa baru mengusulkan sekitar dua hingga tiga warga setiap bulan.
“Kami mengingatkan agar desa lebih aktif memperbarui data sehingga benar-benar berpihak kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan,” ujarnya.
Nurdin juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi apabila mengalami kendala terkait bantuan sosial.
Warga dapat datang langsung ke kantor Dinsos PPKB Kabupaten Rembang pada jam pelayanan untuk mendapatkan penjelasan mengenai status data maupun mekanisme pengusulan.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











