PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menandatangani nota KUPA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna dengan agenda rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2025, Rabu, 31 Juli 2024. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin.
Dalam rapat paripurna tersebut, poin yang menjadi pembahasan antara lain yakni pertama, penyampaian rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024 oleh Pj Bupati Pati.
Selain itu, DPRD Kabupaten Pati juga menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2025 bersama Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dan Sekda Pati Jumani.
Seusai rapat, Ali menyampaikan rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2025 telah disepakati oleh anggota DPRD Pati.
“Pada prinsipnya bisa berjalan dengan lancar dan temen-temen anggota DPRD menyetujui KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pati tahun 2025,” ujar Ali.
Untuk KUPA dan rancangan PPAS APBD Tahun 2024, lanjut dia, masih mengikuti proses selanjutnya dan akan ada pembahasan di badan anggaran (Banggar). Kemudian, kalau sudah selesai dibahas di Banggar, akan segera dikonsultasikan ke masing-masing komisi.
“Untuk KUPA dan PPAS 2024 perubahan kita masih mengikuti tahapan-tahapan, nanti masih kita bahas di Banggar kemudian kita konsultasikan ke masing-masing komisi,” jelasnya.
Lebih lanjut, setelah dikonsultasikan di masing-masing komisi, Banggar akan menerima laporannya.
“Kemudian Banggar nanti menerima laporannya baru KUPA-nya kita setujui, tapi jadwalnya menunggu Badan Musyawarah besok hasilnya,” tambahnya.
Ali menyebut, nilai KUA dan PPAS Tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp 2,6 triliun.
“Nilainya KUA PPAS ya, KUA PPAS tahun 2025 nilainya kurang lebih Rp 2,6 triliun sekian yang mana itu termasuk untuk bayar gaji pegawai,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)










