PATI, Harianmuria.com – Pansus Hak Angket DPRD Pati menguak dugaan praktik monopoli dalam pembuatan akta pendirian Kopdes Merah Putih. Dugaan ini muncul setelah anggota Pansus, Diddin Syafrudin, menemukan kejanggalan dalam proses pembuatan 406 akta Kopdes di Pati.
Menurut Diddin, praktik monopoli ini terjadi karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Instruksi Presiden (Inpres) yang seharusnya menjadi pedoman. Akibatnya, proyek besar ini hanya dikuasai oleh lima notaris saja, padahal banyak notaris lain yang seharusnya bisa terlibat.
“Ada MoU (Inpres) yang harusnya ditindaklanjuti, ternyata tidak. Itu yang kemudian menyebabkan ada persoalan terjadi,” ungkap Diddin.
Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan salah satu notaris, Rekowarno, yang seharusnya ikut serta. Rekowarno mencurigai adanya ‘permainan licik’ oleh tim sukses bupati yang diduga mengendalikan proyek tersebut.
Rekowarno menjelaskan bahwa tidak seperti kabupaten lain, Dinas Koperasi Pati tidak pernah mengadakan pertemuan dengan para notaris untuk membahas teknis pelaksanaan proyek, termasuk pembagian tugas dan biaya. “Sudah dikondisikan oleh satgas atau timses. Sehingga Dinas Koperasi tidak berdaya, berkali-kali kita kontak pun tertutup,” tambahnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










