PATI, Harianmuria.com – Pansus Hak Angket DPRD Pati menegaskan bahwa ruang lingkup investigasi mereka tidak terbatas pada isu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saja.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, sebagai respons terhadap pernyataan Bupati Sudewo yang meminta agar Pansus fokus pada masalah PBB-P2.
Bandang menjelaskan, pembentukan Pansus merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang mengajukan 22 poin evaluasi terhadap kebijakan Bupati. Setelah dikaji, 22 poin tersebut dikerucutkan menjadi 12 item prioritas yang menjadi fokus pembahasan Pansus.
“Pansus ini merupakan kewenangan DPRD. Kami menerima 22 aspirasi dari masyarakat, dan setelah dikaji, difokuskan menjadi 12 item yang harus kami bahas,” ujar Bandang.
Ia menambahkan, isu PBB-P2 hanyalah salah satu dari 12 poin penting yang harus dibahas. Oleh karena itu, Pansus tidak bisa mengabaikan permasalahan lain yang juga diamanatkan oleh publik.
“Kami tidak hanya mengurusi pajak, tapi membahas 12 item, semuanya. Kami baru membahas 5 item, masih ada tujuh yang belum dibahas. Proses ini memang panjang dan butuh pendalaman,” tegasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










