SALATIGA, Harianmuria.com – Setelah melalui perjalanan panjang selama 60 hari kerja, Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga akhirnya memasuki babak akhir. Laporan lengkap hasil kerja hak angket akan dibacakan pada rapat paripurna DPRD, Senin, 25 Agustus 2025
Libatkan Akademisi untuk Kajian Hukum
Anggota Panitia Angket DPRD Salatiga, Alexander Joko Sulistyo Budi Yuwono, menjelaskan bahwa laporan disusun dengan serius dan melibatkan pakar hukum.
“Kami menggandeng dua akademisi, Prof. Umbu Rauta dari UKSW dan Prof. Waluyo dari UNS, agar kajian hukum lebih komprehensif,” terangnya, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Ia menambahkan, para anggota panitia bersama ahli hukum bahkan ditempatkan di lokasi khusus agar bisa fokus. “Kami istilahkan seperti dikarantina supaya benar-benar konsentrasi,” imbuhnya.
Baca juga: Panitia Angket DPRD Salatiga Dalami Penyelidikan Kebijakan Kontroversial Wali Kota
Soroti Perda Pajak Daerah dan Relokasi Pasar Pagi
Hak angket DPRD Salatiga menyoroti sejumlah isu penting, mulai dari penghentian pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hingga polemik relokasi Pasar Pagi ke Pasar Rejosari.
Ketua Panitia Angket, Saiful Mashud, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut kepatuhan hukum sekaligus berdampak pada masyarakat.
“Perda itu sudah disahkan, bahkan ada catatan BPK soal potensi kerugian Rp580 juta. Saat dilaksanakan oleh DLH pada 2025, justru dihentikan Wali Kota. Ini menimbulkan potensi kerugian lebih besar,” jelasnya.
Terkait relokasi pedagang Pasar Pagi, Saiful menilai kebijakan yang tidak sesuai aturan bisa memicu kegaduhan sosial. “Inilah yang menjadi materi utama angket,” tambahnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










