Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Panitia Angket DPRD Salatiga Temukan Pelanggaran, Minta Relokasi Pasar Pagi Dibatalkan

Panitia Angket DPRD Salatiga Temukan Pelanggaran, Minta Relokasi Pasar Pagi Dibatalkan

Basuki by Basuki
25 Agustus 2025 18:06
in News, Salatiga, Seputar Jateng, Umum
0 0
Panitia Angket DPRD Salatiga temukan pelanggaran kebijakan relokasi Pasar Pagi dan Perda Pajak Daerah.

Anggota DPRD Kota Salatiga mendengarkan laporan Ketua Panitia Angket Saiful Mashud dalam rapat paripurna, Senin, 25 Agustus 2025. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SALATIGA, Harianmuria.com – Panitia Angket DPRD Kota Salatiga mengungkap temuan pelanggaran undang-undang dalam dua kebijakan Wali Kota Salatiga, yaitu relokasi Pasar Pagi dan penghentian sementara pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pansus Angket Ajukan 2 Rekomendasi

Ketua Panitia Angket, Saiful Mashud, menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Salatiga yang digelar di Ruang Bhineka Tunggal Ika pada Senin, 25 Agustus 2025. Panitia Angket mengeluarkan dua rekomendasi terkait temuan pelanggaran itu.

“Pertama, DPRD dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Kedua, Pasar Pagi sebaiknya tetap dipertahankan sebagai pasar unik dan ikonik, sehingga tidak perlu direlokasi,” ujar Saiful.

Ia menjelaskan bahwa tugas Panitia Angket hanya sebatas melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasilnya ke paripurna. Langkah selanjutnya diserahkan kepada anggota DPRD apakah akan melanjutkan ke tahap hak menyatakan pendapat, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:  Pangkas Jarak Birokrasi, Wali Kota Salatiga Ngantor di Kelurahan Tiap Kamis

Mekanisme Lanjutan Tunggu Usulan Resmi

Untuk menggunakan hak menyatakan pendapat, minimal harus ada delapan anggota dari lebih dari satu fraksi yang mengusulkan. Usulan ini kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dan dibahas dalam paripurna, di mana baik pengusul, fraksi-fraksi, maupun Wali Kota diberi ruang menyampaikan pandangan.

“Sejauh ini, pimpinan DPRD belum menerima usulan resmi tersebut. Jadi, belum ada mekanisme lanjut. Namun, laporan resmi Panitia Angket akan kami sampaikan secara lengkap,” tambah Saiful.

Panitia juga menyoroti dampak negatif dari rencana relokasi Pasar Pagi dan penghentian distribusi rumah tangga akibat kebijakan tersebut. Semua temuan sudah dikaji berdasarkan pemeriksaan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga:  Pemkot Salatiga Buka Seleksi Jabatan Sekda, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Penilaian Akhir di Tangan Mahkamah Agung

Saiful menegaskan bahwa DPRD hanya berwenang menyampaikan hasil pemeriksaan. Jika nantinya hak menyatakan pendapat digunakan, maka penilaian hukum terhadap kebijakan Wali Kota akan menjadi ranah Mahkamah Agung.

“Jika tidak ada usulan, maka proses berhenti di sini. Semua tergantung pada sikap politik anggota DPRD,” tegasnya.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita SalatigaDPRD Salatigahak menyatakan pendapatPanitia Angket Salatigapelanggaran wali kota SalatigaPerda Pajak Daerah Salatigarelokasi Pasar PagiSalatiga hari ini

Related Posts

Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Pemkab Demak akan menaikkan bantuan RTLH jadi Rp20 juta per penerima pada 2026.

Pemkab Demak Naikkan Bantuan RTLH Jadi Rp20 Juta per Penerima Mulai 2026

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS