SALATIGA, Harianmuria.com – Panitia Angket DPRD Kota Salatiga mengungkap temuan pelanggaran undang-undang dalam dua kebijakan Wali Kota Salatiga, yaitu relokasi Pasar Pagi dan penghentian sementara pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pansus Angket Ajukan 2 Rekomendasi
Ketua Panitia Angket, Saiful Mashud, menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Salatiga yang digelar di Ruang Bhineka Tunggal Ika pada Senin, 25 Agustus 2025. Panitia Angket mengeluarkan dua rekomendasi terkait temuan pelanggaran itu.
“Pertama, DPRD dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Kedua, Pasar Pagi sebaiknya tetap dipertahankan sebagai pasar unik dan ikonik, sehingga tidak perlu direlokasi,” ujar Saiful.
Ia menjelaskan bahwa tugas Panitia Angket hanya sebatas melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasilnya ke paripurna. Langkah selanjutnya diserahkan kepada anggota DPRD apakah akan melanjutkan ke tahap hak menyatakan pendapat, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Mekanisme Lanjutan Tunggu Usulan Resmi
Untuk menggunakan hak menyatakan pendapat, minimal harus ada delapan anggota dari lebih dari satu fraksi yang mengusulkan. Usulan ini kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dan dibahas dalam paripurna, di mana baik pengusul, fraksi-fraksi, maupun Wali Kota diberi ruang menyampaikan pandangan.
“Sejauh ini, pimpinan DPRD belum menerima usulan resmi tersebut. Jadi, belum ada mekanisme lanjut. Namun, laporan resmi Panitia Angket akan kami sampaikan secara lengkap,” tambah Saiful.
Panitia juga menyoroti dampak negatif dari rencana relokasi Pasar Pagi dan penghentian distribusi rumah tangga akibat kebijakan tersebut. Semua temuan sudah dikaji berdasarkan pemeriksaan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Penilaian Akhir di Tangan Mahkamah Agung
Saiful menegaskan bahwa DPRD hanya berwenang menyampaikan hasil pemeriksaan. Jika nantinya hak menyatakan pendapat digunakan, maka penilaian hukum terhadap kebijakan Wali Kota akan menjadi ranah Mahkamah Agung.
“Jika tidak ada usulan, maka proses berhenti di sini. Semua tergantung pada sikap politik anggota DPRD,” tegasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










