PATI, Harianmuria.com – Selama satu dekade terakhir, tepatnya sejak 2014 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak menarik pajak hiburan dari sejumlah tempat karaoke yang beroperasi di luar fasilitas hotel. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan yang cukup menjanjikan.
Fakta itu terungkap setelah Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, yang menjabat kala itu, memberikan penjelasan terkait dugaan kerugian daerah dari sektor pajak hiburan tersebut.
Alasan Pemkab Pati Tak Tarik Pajak Karaoke
Berdasarkan keterangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, keputusan untuk tidak memungut pajak tersebut didasarkan pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Tempat karaoke yang berdiri di luar ketentuan – seperti yang berlokasi di lahan PT KAI di Desa Puri, Kecamatan Pati – dianggap tidak memiliki izin resmi, sehingga pajaknya tidak bisa ditarik secara sah. Namun, kebijakan ini menuai kritik karena potensi PAD menguap begitu saja.
Transparansi Data Pajak Karaoke Dipertanyakan
Pada 12 Agustus 2024, Ketua Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap), Cahaya Basuki alias Yayak Gundul, secara terbuka mempertanyakan dasar kebijakan Pemkab. Ia bahkan menyambangi BPKAD Pati untuk meminta transparansi potensi pendapatan dari sektor karaoke.
Sayangnya, BPKAD menolak membuka data tersebut dengan alasan termasuk data rahasia yang dilindungi regulasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Germap pun mengalihkan permintaan informasi ke Diskominfo Pati, namun hasilnya sama.
Kepala Diskominfo saat itu, Ratri Wijayanto, menegaskan bahwa data dimaksud termasuk informasi yang dikecualikan untuk publik. la mempersilakan masyarakat mengakses situs PPIDPati.co.id guna mempelajari jenis-jenis informasi yang dapat dan tidak dapat dibuka.
Inspektorat: Hanya Berwenang Mengawasi
Menanggapi polemik ini, Kepala Inspektorat Daerah Pati pada tahun 2024, Agus Eko Wibowo, menegaskan bahwa lembaganya hanya berperan sebagai pengawas internal pemerintah (APIP) dan tidak memiliki wewenang menindak atau menarik pajak.
Ia menyebut, urusan izin karaoke ada di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara, BPKAD bertanggung jawab atas penarikan pajaknya.
“Inspektorat memiliki tugas pembinaan dan pengawasan. Sedangkan soal izin dan pajak karaoke, menjadi kewenangan dinas terkait,” ujarnya, pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu.
Publik Menanti Langkah Pemkab
Kini muncul pertanyaan besar: apakah di bawah kepemimpinan Bupati Sudewo, Pemkab Pati akan mulai menarik pajak dari tempat karaoke non-hotel? Mengingat sektor hiburan ini punya potensi besar menambah PAD, publik menanti langkah nyata dari pemerintah daerah.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










