Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Pajak Karaoke di Pati Tak Dipungut Sejak 2014, Potensi PAD Satu Dekade Menguap

Pajak Karaoke di Pati Tak Dipungut Sejak 2014, Potensi PAD Satu Dekade Menguap

Basuki by Basuki
08 Oktober 2025 10:23
in News, Pati, Seputar Jateng, Umum
0 0
Pemkab Pati tak memungut pajak dari tempat karaoke non-hotel sejak 2014, sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menguap selama satu dekade.

Ilustrasi karaoke dan potensi pajak daerah. (AI/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Selama satu dekade terakhir, tepatnya sejak 2014 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak menarik pajak hiburan dari sejumlah tempat karaoke yang beroperasi di luar fasilitas hotel. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan yang cukup menjanjikan.

Fakta itu terungkap setelah Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, yang menjabat kala itu, memberikan penjelasan terkait dugaan kerugian daerah dari sektor pajak hiburan tersebut.

Alasan Pemkab Pati Tak Tarik Pajak Karaoke

Berdasarkan keterangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, keputusan untuk tidak memungut pajak tersebut didasarkan pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Tempat karaoke yang berdiri di luar ketentuan – seperti yang berlokasi di lahan PT KAI di Desa Puri, Kecamatan Pati – dianggap tidak memiliki izin resmi, sehingga pajaknya tidak bisa ditarik secara sah. Namun, kebijakan ini menuai kritik karena potensi PAD menguap begitu saja.

Transparansi Data Pajak Karaoke Dipertanyakan

Pada 12 Agustus 2024, Ketua Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap), Cahaya Basuki alias Yayak Gundul, secara terbuka mempertanyakan dasar kebijakan Pemkab. Ia bahkan menyambangi BPKAD Pati untuk meminta transparansi potensi pendapatan dari sektor karaoke.

Sayangnya, BPKAD menolak membuka data tersebut dengan alasan termasuk data rahasia yang dilindungi regulasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Germap pun mengalihkan permintaan informasi ke Diskominfo Pati, namun hasilnya sama.

Kepala Diskominfo saat itu, Ratri Wijayanto, menegaskan bahwa data dimaksud termasuk informasi yang dikecualikan untuk publik. la mempersilakan masyarakat mengakses situs PPIDPati.co.id guna mempelajari jenis-jenis informasi yang dapat dan tidak dapat dibuka.

Inspektorat: Hanya Berwenang Mengawasi

Menanggapi polemik ini, Kepala Inspektorat Daerah Pati pada tahun 2024, Agus Eko Wibowo, menegaskan bahwa lembaganya hanya berperan sebagai pengawas internal pemerintah (APIP) dan tidak memiliki wewenang menindak atau menarik pajak.

Ia menyebut, urusan izin karaoke ada di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara, BPKAD bertanggung jawab atas penarikan pajaknya.

“Inspektorat memiliki tugas pembinaan dan pengawasan. Sedangkan soal izin dan pajak karaoke, menjadi kewenangan dinas terkait,” ujarnya, pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu.

Publik Menanti Langkah Pemkab

Kini muncul pertanyaan besar: apakah di bawah kepemimpinan Bupati Sudewo, Pemkab Pati akan mulai menarik pajak dari tempat karaoke non-hotel? Mengingat sektor hiburan ini punya potensi besar menambah PAD, publik menanti langkah nyata dari pemerintah daerah.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiGermapPAD Patipajak hiburanpajak karaoke PatiPati Hari IniPemkab Patiperda kepariwisataan Patitransparansi pajak daerah

Related Posts

Mantan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo menyerahkan lima buku Sejarah Akademi Teknologi Ronggolawe (ATR) ke Perpusda Blora sebagai upaya penguatan literasi daerah.
Blora

Mantan Bupati Blora Hibahkan 5 Buku Sejarah ATR ke Perpusda

8 Januari 2026
Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Semarang

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

8 Januari 2026
Dua RSUD di Blora, yaitu RSUD Blora dan RSUD Cepu, kini membayar gaji pegawai menggunakan anggaran BLUD tanpa subsidi APBD.
Blora

Tanpa Subsidi APBD, 2 RSUD di Blora Kini Bayar Gaji Pegawai Pakai Anggaran BLUD

8 Januari 2026
Dindikbud Demak pastikan gaji ke-13 dan THR guru PAI cair Januari 2026.
Demak

Dindikbud Demak Pastikan Gaji ke-13 dan THR Guru PAI Cair Januari 2026

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Dinkes Rembang telah memberikan vaksin HPV gratis kepada 4.137 remaja putri demi mencegah kanker serviks.

Dinkes Rembang Genjot Vaksinasi HPV Gratis, 4.137 Remaja Putri sudah Terlindungi

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS