PATI, Harianmuria.com– Ormas Mantra (Masyarakat Penjaga Nusantara), datangi DPRD Pati untuk jalani audiensi terkait adanya laporan kesulitan warga untuk mengakses BJS KIS, dalam kegiatan audiensi itu dihadirkan pula pihak Dinas Sosial (Dinsos) Pati, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pati, dan pihak BPJS Kesehatan Pati, diruang Banggar DPRD Pati, pada (24/02).
“Masyarakat kepengen ngerti kenapa orang kaya bisa dapat BPJS gratas, aku Wong kere kok gak iso, tapi untuk tolak ukur pendapat manfaat biar msayarkat desa sendiri yang menilai” ungkap Cahya Basuki ketua umum ormas mantra.
Dalam hal ini Ia juga berharap Kepala Desa dan perangkat desa untuk lebih mengutamakan warga yang tidak mampu.
Menanggapi hal ini, pihak Dinsos Pati menyatakan untuk bisa mendapat kartu BPJS KIS masyarakat harus terdaftar dulu dalam DTKS.
“Jadi untuk bisa masuk ke DTKS mekanismanya kan dari pihak operator desa memasukkan pengajuan data melalui Siks-NG lalu ke dinsos setelah itu ke dinkes dan setelah nya pihak BPJS yang mencetak kartu tersebut, dan untuk bisa menggunakan akses kartu nya menunggu 14 hari” kata Tri Haryumi Kabid pemeberdayaan Sosial dan penanganan fakir miskin
Terkait adanya masyarakat dengan ekonomi menengah keatas yang memiliki fasilitas program BPJS PBI (penerima bantuan iuran), Ia menyatakan yang mengajukan data masyarakat untuk bisa masuk PBI adalah kewenangan desa setempat, serta belum adanya update data dari pihak operator dari desa, dan adanya operator desa yang kurang cakap dalam menggunakan teknologi.
Dalam DPRD Pati sendiri meminta pihak Dinsos untuk melakukan penyisiran data dan melakukan verivikasi dan validasi data, terkait adanya masyarakat yang kelas ekonominya mampu tapi masih bisa menerima program PBI.
“Terjadi permasalahan di desa itu kok yang kaya masuk, kemarin kan data yang sudah meninggal dan tidak aktif sudah disisir dan dapat 1200 orang, nah kalo tentang yang status ekonomi ini jalan, dan di sisir perbulan, bisa dapat 10, nah ini kan bisa menolong masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan PBI” jelas Wisnu Wijayanto, Ketua Komisi D DPRD Pati.
Untuk keberadaan Ormas Mantra sendiri, pihak DPRD Pati meminta agar jika terdapat laporan masyarakat terkait penerima PBI yang tidak sesuai dengan keiteria maka bisa langsung di komunikasikan ke pihak Dinsos agar bisa dilakukkan verifikasi dan validasi (Verval) ulang.
Akan tetapi menurut keterangan Dinsos, penerima PBI berasal dari dua anggaran yakni anggaran ABPD dan APBN, untuk anggaran APBN data penerima PBI tidak di interupsi akan tetapi jika APBD masih bisa dilakukkan verval.
“Ini permasalahan kan APBN atau APBD, kalo APBD kita bisa interupsi kalo APBN kita tidak tau, APBD itu sudah ada laporan bahwa bisa jika tidak mampu, dan selama ada Anggaran maka bisa masuk di PBI, karna orang yang tidak mampu ini di cover bpjs dalam hal ini PBI” pungkasnya. (Lingkar Network l Falaasifah l Harianmuria.com )