BLORA, Harianmuria.com – Jelang perayaan Lebaran Ketupat pada 28-29 April 2023 mendatang, Satlantas Polres Blora resmi mengeluarkan imbauan larangan atas beroperasinya mobil bak terbuka maupun odong-odong pengangkut penumpang di sepanjang jalan raya Blora-Rembang, Selasa (25/4).
Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik melalui Kanit Turjawali, Ipda Sugito mengatakan bahwa pada perayaan ketupat Pantai Kartini di Kabupaten Rembang biasanya selalu ramai. Warga Blora pun tak ketinggalan untuk berbondong-bondong memeriahkan perayaan di sana.
“Satlantas Polres Blora akan menindak mobil barang/bak terbuka yang mengangkut penumpang dan odong-odong/kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya Blora-Rembang,” ujarnya kepada Lingkar Selasa (25/4).
Larangan itu bukan tanpa alasan, pihaknya menegaskan bahwa mobil tersebut tidak memenuhi standar untuk mengangkut penumpang.
“Karena tidak standar, jelas ini berbahaya. Kami hanya mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Apabila dilanggar, pihaknya mengungkap bahwa pelaku dapat dikenai pasal 303 Jo pasal 137 dan undang-undang no 22 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama satu bulan serta denda sebesar Rp 250 ribu.
“Kami akan siagakan anggota, jadi jangan ngeyel. Akan kita suruh putar balik atau kita tilang jika masih nerobos,” pungkas Gito. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)