PATI, Harianmuria.com – Sebanyak 2.186 Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Pati yang gagal lolos seleksi tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masih menunggu kejelasan nasib. Mereka tergolong dalam kategori R3, yang sebelumnya sempat diwacanakan akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Ribuan THL ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk tenaga honorer K2, guru honorer yang terdata di Dapodik, tenaga honorer kontrak bupati, serta THL di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pati.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pati, Aziz Muslim, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap THL kategori R3 untuk menentukan skala prioritas pengangkatan jika kebijakan PPPK paruh waktu benar-benar diterapkan.
“Status mereka beragam, dari formasi hingga jenis honorer berbeda-beda. Kami akan petakan kembali untuk menentukan prioritas yang memungkinkan,” ujar Aziz, Rabu, 9 Juli 2025.
Hingga kini, belum ada surat edaran atau regulasi baru dari pemerintah pusat terkait mekanisme PPPK paruh waktu di tingkat pemerintah daerah. Padahal, aturan sebelumnya menyebutkan bahwa penyelesaian tenaga Non-ASN harus tuntas maksimal tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
“Pada Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 memang sudah ada pengaturan PPPK Paruh Waktu, tapi belum ada kepastian waktu pelaksanaannya. Masih sebatas prosedur teknis,” imbuhnya.
Aziz menekankan bahwa pihaknya tetap berkoordinasi dengan Bupati Pati dan pemangku kepentingan terkait untuk menyusun langkah alternatif. Ia juga mengimbau kepada seluruh tenaga honorer yang belum lolos untuk tetap bersabar menantikan keputusan resmi.
“Kami berusaha menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin. Harapannya, tahun ini sudah ada titik terang agar tidak menjadi polemik berkepanjangan,” pungkasnya.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)