SALATIGA, Harianmuria.com – Puluhan nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga mendatangi rumah pimpinan koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo, di Jalan Merdeka Selatan No. 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Rabu, 25 Juni 2025.
Kedatangan mereka didorong rasa kecewa karena tidak termasuk dalam daftar gugatan class action yang telah diajukan oleh kelompok nasabah lain di Pengadilan Negeri Salatiga. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan upaya menuntut kejelasan atas dana yang telah mereka setorkan, tapi tak kunjung dikembalikan.
Salah satu nasabah, Widi, warga Wonosobo, mengaku menyetor hampir Rp400 juta sejak bergabung pada 2023. Ia dijanjikan pengembalian modal dalam satu tahun dan imbal hasil di tahun berikutnya. Namun, sejak Maret 2025, pembayaran imbal hasil berhenti.
“Awalnya dijanjikan modal kembali dalam setahun. Tapi sampai sekarang belum ada hasil. Bahkan program diubah dari Si Pintar ke Si Jangkung tanpa persetujuan kami. Ini dilakukan sepihak,” ujar Widi.
Baca juga: Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan
Karena tak dilibatkan dalam class action, Widi dan sejumlah nasabah lain memilih untuk menempuh jalur hukum sendiri demi mendapatkan kembali dana mereka.
Menurut Widi, ada sedikitnya 60 orang korban di Wonosobo dengan total penyertaan modal yang mencapai sekitar Rp5 miliar. Aksi di rumah pimpinan koperasi sempat memanas, bahkan beberapa nasabah masuk melalui pintu belakang kantor koperasi untuk menemui pihak pengelola.
Baca juga: Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Situasi mereda setelah kuasa hukum koperasi membuka ruang dialog. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan audiensi lanjutan di Kantor Hukum Mohammad Sofyan pada hari yang sama.
Sebelumnya, Koperasi BLN tengah digugat secara class action senilai Rp3,1 triliun oleh sejumlah nasabah yang merasa dirugikan atas kebijakan sepihak perubahan program simpanan. Gugatan tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
Namun, sejumlah nasabah yang tidak masuk dalam daftar penggugat merasa terpinggirkan, dan kini berupaya menuntut hak mereka melalui jalur hukum sendiri.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)