Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Merasa Dikriminalisasi, Yustiana Ajukan Pembelaan Maksimal di PN Semarang

Merasa Dikriminalisasi, Yustiana Ajukan Pembelaan Maksimal di PN Semarang

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
13 Februari 2025 19:43
in News, Demak, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Persidangan kasus dugaan pemalsuan akta RUPS Luar Biasa PT MAP di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (13/2/2025). (Istimewa/Harianmuria.com)

Persidangan kasus dugaan pemalsuan akta RUPS Luar Biasa PT MAP di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (13/2/2025). (Istimewa/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Notaris Demak, Yustiana Servanda SH MKn merasa dikriminalisasi atas perkara dugaan pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) Luar Biasa PT Mutiara Arteri Property (PT MAP). Ia menyatakan akan mengajukan pembelaan maksimal untuk mengungkap fakta persidangan.

Hal itu disampaikan Yustiana usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (13/2/2025). “Bagaimana bisa saya ditersangkakan dan didakwa melakukan pidana pemalsuan, padahal jelas saya sudah bekerja secara profesional sebagai notaris,” katanya.

Menurut Yustiana, ia membuat akta sesuai permintaan pemohon, tapi dirinya justru dipersalahkan, sedangkan pemohon bebas berkeliaran.

“Jelas sekali saya dikriminalisasi dalam kasus ini, biarkan terungkap secara jelas dalam persidangan ini. Saya percaya Allah masih bersama orang terzalimi,” tandasnya.

Sementara itu, adu argumen terjadi selama sidang berlangsung. Baik antara majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jateng. Dalam sidang pembuktian perdana tersebut JPU juga tidak mampu hadirkan saksi pelapor, Michael Setiawan.

JPU beralasan mangkirnya Michael sudah mengirim surat resmi dalam kapasitasnya sebagai pelapor untuk menghadiri sidang hari ini. Namun, Michael tidak hadir dengan alasan masih berada di luar negeri.

“Surat panggilan sudah kami kirimkan. Michael Setiawan domisili masih di Australia, beliau minta (diagendakan) lagi pada hari lain,” kata JPU Lilik.

Kuasa hukum terdakwa, Evarisan kecewa dengan mangkirnya pelapor dalam sidang hari ini sehingga sidang harus dijadwalkan ulang. Ia menyangsikan keseriusan pelapor dalam perkara ini. Evarisan juga meminta jaksa harus menghadirkan pelapor secara langsung atau offline di persidangan, jangan hanya memberi keterangan secara daring.

“Sesuai sidang yang lalu memutuskan pelapor hadir offline, artinya tidak ada alasan lagi. Kalau dia berani lapor, maka dia (pelapor) harus terima konsekuensi untuk hadir ke persidangan,” tandasnya.

Di sisi lain, pihak terdakwa meminta JPU untuk memberikan salinan dakwaan secara lengkap termasuk salinan bukti, hal itu sebagaimana amanah Pasal 72 KUHP. Sebab, terdakwa hingga kini baru diberi salinan berita acara pemeriksaan tanpa disertai lampiran alat bukti.

“Lampiran alat bukti belum ada yang diberikan. Kenapa harus disembunyikan? Kami mohon diberikan salinanya,” tutur Evarisan.

Evarisan mengaskan pihaknya sebenarnya tidak masalah jika memang jaksa enggan memberian dakwaan secara lengkap, tetapi harus dinyatakan secara tertulis beserta alasannya.

Atas pertanyaan itu, JPU Kejati Jateng, Lilik dan Rahma, menjawab untuk kuasa hukum mengajukan tertulis ke Kejari Kota Semarang dan Kejati Jateng. Nanti akan disampaikan ke pimpinan terkait boleh atau tidaknya. Pihak JPU memastikan akan melaporkan ke pimpinan, kalau suratnya sudah masuk.

Sebagai informasi, terdakwa Yustiana Servanda awalnya dilaporkan ke Polda Jateng oleh Michael Setiawan atas dugaan pemalsuan akta RUPS Luar Biasa PT MAP. Kasus tersebut sempat di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tetapi kepolisian digugat Praperadilan, sehingga perkaranya dibuka kembali, dan akhirnya dilimpah di persidangan.

Yustiana didakwa memalsukan akta notaris karena dalam rapat dianggap mencatut nama Michael Setiawan yang sebenarnya tidak mengikuti rapat tersebut. Keterangan lokasi rapat juga tidak ditulis sebagaimana faktanya ditulis di Jalan Pelabuhan Ratu.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info DemakInfo SemarangKasus pemalsuan aktaNotarisPengadilan Negeri Semarang

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo. (Istimewa/Harianmuria.com)

Apresiasi Penetapan HPP GKP Rp6.500, Legislator Ingatkan Pemerintah Proaktif Jemput Bola ke Petani

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS