Jumat, Juli 18, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Menang Kasasi, 12 Buruh Pabrik di Jepara Akhirnya Dapat Pesangon

by Basuki Rahardjo
13 Februari 2025
in News, Jepara, Seputar Jateng, Umum
0 0
Menang Kasasi, 12 Buruh Pabrik di Jepara Akhirnya Dapat Pesangon

LBH Ansor Jepara saat menyerahkan hasil ganti rugi kepada buruh usai memenangkan gugatan di Mahkamah Agung. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

711
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Dua belas buruh pabrik furnitur PT Indah Desain Indonesia, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon pada tahun 2023, memenangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung. Mereka pun akhirnya mendapatkan ganti rugi.

Sebanyak 12 buruh yang terkena PHK itu sebelumnya mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Jepara.

Setelah proses yang cukup lama, akhirnya mereka mendapatkan haknya setelah menang dalam kasasi hasil pendampingan yang dilakukan oleh LBH GP Ansor Jepara. Hakim MA dalam putusannya menuntut perusahaan untuk membayar uang penggantian hak dan pesangon senilai total Rp 300 juta kepada para buruh yang di-PHK itu.

LBH Ansor Jepara menyerahkan hasil ganti rugi senilai Rp 300 juta tersebut kepada para buruh pada Rabu (13/2/2025). Ketua LBH GP Ansor Jepara M Nurul Hidayat mengatakan, perkara yang ditanganinya itu telah berlangsung lama, mulai dari tingkat pengadilan negeri sampai ke tingkat kasasi.

Proses panjang selama 1,5 tahun itu akhirnya membuahkan hasil yang melegakan dengan kemenangan gugatan oleh para buruh. “LBH Ansor hadir untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, termasuk hak-hak buruh secara adil yang harus dikembalikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua PC GP Ansor Jepara, Ainul Mahfudh menyampaikan, kemenangan buruh dalam perkara tersebut menjadi perhatian bagi seluruh pengusaha di Kabupaten Jepara, agar tidak mengesampingkan hak-hak pekerja. Ia mengapresiasi kinerja LBH GP Ansor selama ini, khususnya dalam pendampingan problem kemasyarakatan.

“Jika masyarakat membutuhkan bantuan hukum bisa dikomunikasikan dengan kami. Kami siap dan selalu bersama-sama dengan masyarakat, baik yang ada di kota maupun desa,” ujarnya.

(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info JeparaMahkamah AgungPesangonPHK

Related Posts

Hukum & Kriminal

Viral Video Pelajar SMP Baku Hantam di Sukorejo Kendal, Polisi Turun Tangan

18 Juli 2025
News

BLT Cukai Tembakau Tahap III Cair, 473 Pekerja Rokok Salatiga Dapat Rp300 Ribu

18 Juli 2025
News

Kebakaran Kandang Ayam di Blora Hanguskan 150 Ekor, Kerugian Capai Rp1 Miliar

18 Juli 2025
News

Jabat Wakil Sekjen APKASI, Fadia Arafiq Siap Perjuangkan Aspirasi Kabupaten

18 Juli 2025
Load More
Next Post

Tekan Laka Lantas, Polres Demak Lakukan Ramp Check Angkutan Umum

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version