KUDUS, Harianmuria.com – Gerakan Aliansi Solidaritas Akar Rumput (GASRAR) menggelar aksi damai di depan Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (26/8/2022). Mereka meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Sam’ani Intakoris untuk mempertanggungjawabkan kesaksiannya.
Koordinator Aksi GASRAR, Ahmad Fikri mengatakan karena Sekda Kudus tidak dapat membuktikan kesaksiannya itu, pihaknya menduga bahwa Sam’ani Intakoris telah melakukan tindak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Kami menuntut mencopot Sekda juga karena kesaksian beliau di sidang Tipikor bahwa 5% ada aliran fee bupati sebelum Tamzil, jadi sudah ada praktek-praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan online, Senin (5/9).
Ia menyebutkan, kasus tersebut dirasa cukup aneh, karena aparat penegak hukum (APH) tidak bergerak saat ada kesaksian seperti itu.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa APH tidak bergerak saat ada kesaksian seperti itu tidak dijadikan pintu masuk?” ungkapnya.
Pihaknya mempertanyakan, ada apa di balik kesaksian Sam’ani Intakoris dalam sidang dugaan suap berkaitan dengan mutasi jabatan terhadap Bupati Nonaktif M. Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, dua tahun lalu.
“Yang disebut menerima tidak merasa risih, yang nyebut juga tidak ada rasa takut, ini ada apa?” tanyanya.
Meskipun tidak punya bukti otentik terkait kesaksiaan Sam’ani Intakoris, akan tetapi Ahmad Fikri menegaskan bahwa saat itu pernyataan Sekda Kudus mengundang kegaduhan publik dan banyak media yang memberitakan kesaksian Sam’ani Intakoris.
“Saya tidak punya bukti, tapi saat itu banyak media yang meliput keterangan Pak Sam di sidang tipikor,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Sekda Kudus Sam’ani Intakoris menyebut ada jatah fee proyek untuk bupati pada masa kepemimpinan sebelum Bupati Nonaktif M. Tamzil. Pernyataan tersebut disampaikan Sam’ani saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap berkaitan dengan mutasi jabatan terhadap Bupati Nonaktif M. Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, dua tahun silam (13/1/2020).
Berdasarkan jejak digital yang banyak memuat kesaksian Sam’ani ini, ia menyebutkan bahwa saat itu dirinya menduduki posisi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kudus.
“Di periode sebelum Pak Tamzil, saat itu saya masih di Dinas PUPR,” ungkapnya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu.
Lebih jauh, ia menyebut fee proyek jatah untuk bupati Kudus sebelum Tamzil adalah sebesar 5 persen.
“Biasanya diberikan melalui ajudan,” lanjut Sam’ani Intakoris dalam kesaksiannya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)