Rabu, Juli 16, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Masa Jabatan BPD di Rembang Diperpanjang 2 Tahun, Pengukuhan Dilaksanakan November

by Sekar Sari
22 Oktober 2024
in News
0 0
Masa Jabatan BPD di Rembang Diperpanjang 2 Tahun, Pengukuhan Dilaksanakan November

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengukuhkan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu kecamatan yang ada di Rembang. (Dok. for Harianmuria.com)

701
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

REMBANG, Harianmuria.com – Masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Rembang bakal diperpanjang hingga 2026 mendatang.

Perpanjangan akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang pada November 2024. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) selama dua tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang Slamet Haryanto di Rembang, Senin, 21 Oktober 2024 mengungkapkan perpanjangan masa jabatan BPD menjadi langkah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan tersebut menyebut perpanjangan masa jabatan tidak hanya berlaku bagi kepala desa (Kades) tetapi juga untuk anggota BPD.

“Memang ada pengukuhan kembali untuk BPD. Insyaallah pengukuhan bulan November besok,” ucapnya.

Saat ini, kata dia, Dispermades Kabupaten Rembang telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan BPD. Hanya saja, pihaknya masih menunggu tanda tangan dari Bupati Rembang Abdul Hafidz.

“Ini SK sudah siap. Ketika SK sudah ditandatangani semuanya, November Insyaallah langsung pengukuhan,” jelasnya.

Sebelumnya pada Juni 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah menggelar pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun terhadap 277 kepala desa (kades) di Pendopo Museum Kartini. Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades tersebut dilakukan oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BPDInfo Rembangrembang

Related Posts

News

Bapas Semarang Latih 16 Klien Pemasyarakatan Jadi Wirausaha Lewat Program BRILIAN BASSAMA

16 Juli 2025
News

Blora Identifikasi Ribuan Sumur Tua, Bupati Arief Target Tambah PAD

16 Juli 2025
Kesehatan

PHBS di Blora Capai 90,38 Persen, Perokok dalam Rumah Jadi Tantangan Terbesar

16 Juli 2025
News

Petani Blora Raup Rp3 Miliar dari Panen Kelengkeng, Bupati Arief: Luar Biasa!

16 Juli 2025
Load More
Next Post

Perbaikan SD 2 Ngembal Kulon Kudus akan Diusulkan di APBD 2025

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version