REMBANG, Harianmuria.com – Masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Rembang bakal diperpanjang hingga 2026 mendatang.
Perpanjangan akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang pada November 2024. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) selama dua tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang Slamet Haryanto di Rembang, Senin, 21 Oktober 2024 mengungkapkan perpanjangan masa jabatan BPD menjadi langkah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan tersebut menyebut perpanjangan masa jabatan tidak hanya berlaku bagi kepala desa (Kades) tetapi juga untuk anggota BPD.
“Memang ada pengukuhan kembali untuk BPD. Insyaallah pengukuhan bulan November besok,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, Dispermades Kabupaten Rembang telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan BPD. Hanya saja, pihaknya masih menunggu tanda tangan dari Bupati Rembang Abdul Hafidz.
“Ini SK sudah siap. Ketika SK sudah ditandatangani semuanya, November Insyaallah langsung pengukuhan,” jelasnya.
Sebelumnya pada Juni 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah menggelar pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun terhadap 277 kepala desa (kades) di Pendopo Museum Kartini. Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades tersebut dilakukan oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)