PEKALONGAN, Harianmuria.com – Perundingan bipartit antara manajemen PT Panamtex dan para pekerja yang dijadwalkan pada Jumat, 20 Juni 2025, berakhir tanpa hasil. Pasalnya, pihak perusahaan tidak hadir dalam agenda yang seharusnya digelar pukul 09.00 hingga 10.30 WIB, sehingga memicu kekecewaan dari kalangan buruh.
Ketua Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Panamtex, Tabi’in, menyayangkan sikap manajemen yang dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan yang tengah berlangsung.
“Perundingan ini seharusnya menjadi awal dari penyelesaian, tapi manajemen justru mangkir. Kami kecewa karena tidak bisa menyampaikan langsung tuntutan kami,” ujarnya.
Para buruh menuntut pembayaran upah yang tertunda selama dua periode, yakni Agustus–September dan September–Oktober 2024. Selain itu, mereka juga menuntut gaji yang belum dibayarkan sejak 18 Februari 2025 hingga kini.
Menurut Tabi’in, sejak putusan Mahkamah Agung yang membatalkan status pailit perusahaan pada 18 Februari 2025, seharusnya PT Panamtex kembali mempekerjakan karyawan dan memenuhi kewajibannya.
“Tidak ada tindak lanjut dari perusahaan setelah keputusan MA. Kami akan mengajukan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja agar dicatat sebagai perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.
Tak hanya soal upah, para pekerja juga menuntut kejelasan terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak selama 23 bulan. Jika tidak ada respons dari perusahaan, mereka berencana membawa persoalan ini ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPN untuk mendapatkan bantuan advokasi dan langkah hukum lebih lanjut.
Sekitar pukul 10.30 WIB, para buruh yang telah menunggu di lokasi perundingan membubarkan diri secara tertib. Namun mereka menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka hingga terpenuhi.
(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)