Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Maling Modus Transaksi COD Kolor Ditangkap di Rembang, Korban Rugi Rp 38 Juta

by Sekar Sari
22 Februari 2023
in News, Umum
0 0
KONFERENSI PERS: Kasat Reskrim Polres Rembang bersama anggotanya menunjukan barang bukti kasus penipuan celana kolor. (R Teguh Wibowo/ Harianmuria.com)

KONFERENSI PERS: Kasat Reskrim Polres Rembang bersama anggotanya menunjukan barang bukti kasus penipuan celana kolor. (R Teguh Wibowo/ Harianmuria.com)

775
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

REMBANG, Harianmuria.com – Tiga pria berhasil dibekuk Satreskrim Polres Rembang karena melakukan pencurian celana pendek atau kolor dengan modus transaksi Cash On Delivery (COD).

Mereka merupakan komplotan dari provinsi Jawa Timur. Masing-masing berinisial AF (37) warga Kabupaten Gresik, MHS (43) dari Sidoarjo, dan AS (50) warga Surabaya.

Awalnya, pelaku mencari sasaran melalui media sosial Facebook. Pelaku pun berselancar di group jual beli kolor Jepara dan akhirnya menemukan lapak yang menawarkan berbagai celana kolor maupun training.

Singkat cerita, tersangka melakukan modus penipuan dengan pura-pura membeli 1.000 potong celana kepada salah satu penjual. Untuk melancarkan aksinya itu, kelompotan ini bahkan mengirimkan uang muka sebesar Rp 300 Ribu agar penjual tidak curiga.

Tersangka kemudian memilih untuk melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD) di depan Ruko turut tanah Desa Karangasem Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

Begitu korban tiba di lokasi, tersangka meminta barang diturunkan di depan ruko yang diakui sebagai miliknya. Saat itu, korban diajak salah satu tersangka untuk menuju ke rumahnya guna pelunasan pembayaran sekaligus ditawari untuk makan di sana.

Korban pun tidak merasa curiga atas tawaran tersebut. Tersangka yang mengendarai motor kemudian mengajak korban untuk membawa mobil angkutannya itu berjalan ke sebuah lokasi.

Selama perjalanan, pelaku dengan sengaja mengarahkan korban agar melewati gang-gang sempit. Akhirnya, korban merasa terjebak di lokasi tidak dikenal sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah berhasil menjebak korban, tersangka yang masih menaiki motor langsung tancap gas kembali ke depan ruko. Mereka pun buru-buru menggondol celana kolor beserta training menggunakan mobil box yang sudah disiapkan di sana.

Salah satu tersangka pelaku mengatakan, celana kolor dan training berniat mereka jual di Kota Surabaya dan sekitarnya. Sedangkan uang hasil kejahatan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sehubungan dengan itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, pihaknya akan menelusuri kalau ada kemungkinan pelaku juga beraksi di lokasi lain.

Sementara ini, Kasat Reskrim Rembang berhasil mengamankan barang bukti sekitar 100-an potong celana dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 38 jutaan.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, ternyata dari 3 orang tersangka, 2 orang di antaranya berstatus sebagai residivis atau pernah masuk penjara.

Kini ketiga pelaku ini ditahanan Polres Rembang dan dikenakan pasal penipuan disertai penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: CODInfo RembangMalingPencurianPolres Rembangrembang

Related Posts

News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Calon Jamaah Haji Lunas Tunda 2020 di Kudus Tak Perlu Tambah Biaya

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version