SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menyiapkan lima unit rumah dinas bagi para pimpinan DPRD Jateng sebagai pengganti tunjangan perumahan yang mulai dihentikan pada Oktober 2025.
Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugroho, menyambut baik langkah Pemprov. Ia mengungkapkan, rumah dinas yang akan ditempatinya berada di Jalan Siblat Raya Nomor 30, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
“Alhamdulillah kita sudah mendapat rumah dinas ini, Pak Sekda sudah menyelenggarakan. Insyaallah nanti akan kita tempati. Saat ini rumah sedang dipersiapkan agar fungsional, kita masih menunggu kesiapan dari Pak Sekda,” ujarnya, Rabu, 1 Oktober 2025.
Lokasi 5 Rumah Dinas Pimpinan DPRD
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, menjelaskan bahwa rumah dinas pimpinan dewan terdiri dari satu rumah untuk Ketua DPRD dan empat rumah untuk Wakil Ketua DPRD. Beberapa di antaranya merupakan aset lama Pemprov yang sebelumnya digunakan instansi lain.
“Di Papandayan sebenarnya ada, tapi sebagian sudah digunakan instansi vertikal seperti Bawaslu. Jadi masih tersisa satu rumah untuk pimpinan dewan. Rumah dinas lainnya berada di Jalan Slamet (Gajahmungkur), Jalan Siblat (Candisari), Jalan Beringin (Semarang Tengah), dan Jalan Trilomba Juang yang sebelumnya dipakai Dinas Peternakan,” terang Sumarno.
Baca juga: 5 Pimpinan DPRD Jateng Siap Tempati Rumah Dinas di Papandayan Semarang
Baca juga: Pimpinan DPRD Jateng Hapus Tunjangan Perumahan, Pilih Rumah Dinas Mulai Oktober
Sepakat Lepas Tunjangan, Pilih Rumah Dinas
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pimpinan DPRD Jateng untuk melepas tunjangan perumahan dan beralih menempati rumah dinas.
Sementara itu, anggota DPRD Jateng lainnya masih menerima tunjangan perumahan. Namun besarannya disesuaikan, dari sebelumnya Rp47 juta menjadi Rp42,6 juta per bulan.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










