BLORA, Harianmuria.com – Kasus tragedi jatuhnya lift proyek pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora pada 8 Februari 2025 kini telah memasuki babak baru di pengadilan. Ketua Panitia Pembangunan, Sugiyanto, didakwa atas kelalaian yang menyebabkan lima pekerja tewas dan delapan lainnya luka parah.
Korban Alami Cedera Fatal, Bukti Nyata Kelalaian Proyek
Data dari Visum Et Repertum yang menjadi bagian dari berkas perkara nomor 78/Pid.B/2025/PN Bla merinci kondisi para korban. Lima korban meninggal mengalami luka parah di kepala dan dada. Misalnya, Tri Wiji ditemukan dengan luka memar di kepala dan patah tulang di telapak kaki, sementara Djami mengalami luka robek di kepala belakang dan krepitasi di dada kanan.
Sementara itu, para korban luka-luka mengalami patah tulang serius. Ahmad Kama Jauhari menderita patah tulang lengan kiri dan tungkai bawah kanan, sedangkan Warjo mengalami patah tulang humerus kanan dan femur kiri. Kondisi ini menjadi bukti nyata kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa.
Sugiyanto kini berstatus sebagai tahanan rumah dan akan menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rencananya, persidangan dengan terdakwa Sugiyanto akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari penuntut umum pada Kamis, 25 September 2025 mendatang.
Kecelakaan Lift Proyek RS PKU Blora
Seperti diberitakan sebelumnya, tragedi kecelakaan kerja terjadi pada Sabtu pagi, 8 Februari 2025, ketika lift crane jatuh dalam proyek pembangunan gedung RS PKU Muhammadiyah di Kecamatan Jepon, Blora. Kecelakaan tersebut mengakibatkan lima pekerja meninggal dunia dan delapan lainnya luka parah.
Penyidik Polres Blora menetapkan Sugiyanto, Ketua Panitia Pelaksana Proyek, sebagai tersangka pada 16 April 2025. Ia dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










