REMBANG, Harianmuria.com – Seorang satpam di RSUD dr Soetrasno Rembang dijatuhi sanksi tegas setelah diduga melakukan pelecehan verbal atau catcalling terhadap seorang pengunjung.
Insiden memalukan ini mencuat setelah pengalaman korban dibagikan melalui media sosial, dan unggahannya viral di kalangan netizen. Respons publik mendorong pihak rumah sakit menjatuhkan sanksi berupa hukuman tidak masuk kerja selama satu bulan tanpa gaji.
Direktur RSUD dr Soetrasno Rembang, dr Samsul Anwar, mengungkapkan pihaknya segera mengadakan rapat internal untuk menindaklanjuti kasus ini dan menegaskan pentingnya menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan tindakan satpam tersebut. Sebagai petugas yang seharusnya melayani dan melindungi, tindakan ini justru memberikan dampak traumatis bagi warga,” kata Samsul, Sabtu (31/5/2025).
Hasil rapat memutuskan bahwa satpam yang bersangkutan disanksi tidak bekerja selama satu bulan tanpa menerima gaji. Selain itu, pihak RSUD telah mencoba menghubungi korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
“Kami sudah mencoba menghubungi pihak yang dirugikan, tetapi belum berhasil bertemu. Kami akan menjadwalkan pertemuan untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi, tutur Samsul.
Manajemen RSUD menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh staf, terutama dalam menjaga etika, sikap profesional, dan mutu pelayanan publik.
“Kami berharap tindakan tegas ini menjadi pengingat bahwa pelecehan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi di lingkungan RSUD dr Soetrasno Rembang,” pungkas Samsul.
(VICKY RIO – Harianmuria.com)