KUDUS, Harianmuria.com – Dalam momentum menjelang Hari Santri Nasional 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan kabar gembira bagi kalangan pesantren dan lembaga keagamaan.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris resmi mengumumkan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi seluruh pondok pesantren dan rumah ibadah di wilayah Kabupaten Kudus.
Pastikan Bangunan Aman Sesuai Standar
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Sam’ani usai memimpin apel bersama jajaran Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di halaman kantor Dinas PUPR Kudus, Rabu, 15 Oktober 2025.
Dalam kesempatan itu, Sam’ani menekankan pentingnya pendampingan teknis dan percepatan pelaksanaan kegiatan akhir tahun, terutama bagi lembaga keagamaan yang tengah membangun fasilitas baru.
“Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh bangunan pesantren dan rumah ibadah memiliki konstruksi yang aman dan sesuai standar. Karena banyak menampung ratusan bahkan ribuan orang, maka keamanan bangunan harus menjadi prioritas,” ujar Sam’ani.
Retribusi PBG dan SLF Digratiskan
Sam’ani menambahkan, koordinasi dengan DPRD Kudus telah dilakukan agar kebijakan pembebasan retribusi PBG dan SLF segera direalisasikan.
“Kami mengusulkan agar retribusi digratiskan untuk tempat ibadah dan pesantren. Ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah daerah,” tegasnya.
Dinas PUPR Siap Dampingi Pesantren
Menindaklanjuti instruksi Bupati, Plt Kepala Dinas PUPR Kudus Herry Wibowo menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan teknis bagi yayasan dan pesantren yang akan membangun atau mengurus dokumen PBG.
Menurutnya, masih banyak pesantren di Kudus yang belum memiliki dokumen PBG karena pembangunan dilakukan bertahap tanpa arahan teknis memadai.
“Dengan kebijakan ini, kami ingin pesantren tertib administrasi sekaligus aman secara teknis. Kasus ambruknya bangunan empat lantai di Jawa Timur jadi pelajaran penting agar tidak terjadi di Kudus,” tegas Herry.
DPRD Dukung Langkah Pemkab Kudus
Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron menyambut positif kebijakan tersebut dan menilai langkah ini sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan dan keagamaan.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penyerahan perdana sertifikat PBG gratis kepada Pondok Pesantren Tahfidz Yanbu’ul Qur’an, yang diterima langsung oleh KH Ulin Nuha Arwani.
“Kebijakan ini membuktikan keberpihakan Pemkab Kudus terhadap lembaga keagamaan. Selain membantu pesantren, program ini juga memastikan bangunan ibadah memenuhi aspek keselamatan dan kelayakan fungsi,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki









