Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Kasus Oknum Polisi Bunuh Anak Kandung, Kuasa Hukum Ibu Korban Beberkan Kronologi

Kasus Oknum Polisi Bunuh Anak Kandung, Kuasa Hukum Ibu Korban Beberkan Kronologi

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
12 Maret 2025 10:19
in News, Hukum & Kriminal, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kuasa hukum DJP, Alif Abdurrahman (kanan) memberikan keterangan pers. (Rizky S/Harianmuria.com)

Kuasa hukum DJP, Alif Abdurrahman (kanan) memberikan keterangan pers. (Rizky S/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Oknum anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng), Brigadir AK, diduga melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, seorang bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN.

Terungkap, korban merupakan hasil hubungannya dengan seorang perempuan berinisial DJP (24) yang melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Kuasa hukum DJP, Alif Abdurrahman memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian. Ia mengatakan terdapat dugaan pembunuhan bayi berumur 2 bulan yang dilakukan tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

Kronologi Kejadian di Dalam Mobil

Alif mengungkapkan, peristiwa tersebut bemula pada Minggu, 2 Maret 2025. Ketika itu ibu korban, DJP berjalan-jalan dengan pasangannya, Brigadir AK, bersama anak mereka AN. Dalam perjalanan dengan mobil, DJP minta berhenti di Pasar Peterongan di Kota Semarang.

“Sebelum turun dari mobil, mereka sempat berfoto pada pukul 14.39 WIB. Kemudian DJP turun untuk berbelanja, sedangkan sang bayi bersama ayahnya di dalam mobil,’ kata Alif di Kantor Law Firm Abdurahman & Co, Semarang, Selasa (11/3/2025).

Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke dalam mobil. Ia melihat kadaan bayinya dan semula tidak curiga, tetapi kemudian bibir si anak membiru. DJP panik dan menepuk serta mengelus-elus punggung anaknya.

Pada saat itu, Brigradir AK mengatakan si anak tadi sempat gumoh, tersedak. Si ibu curiga, dan detik itu juga si anak langsung dibawa ke RS Roemani dan dirawat di ICU.

Pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, kondisi AN terus memburuk, hingga akhirnya meninggal dunia. “Menurut keterangan yang kami dapat, An meninggal karena gagal pernafasan,” ujar Alif.

AN langsung dimakamkan pada malam harinya di Purbalingga, tempat Brigadir AK berdomisili. Kecurigaan AJK dan ibunya (nenek AN) mulai muncul setelah brigadir AK tiba-tiba kabur, hilang, tidak diketahui keberadaannya.

“Mengingat situasi makin terasa janggal, si ibu dan nenek AK kemudian melaporkan Brigadir AK ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025, dengan nomor registrasi LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah,” tutur Alif.

“Pada 7 Maret 2025, penyidik Polda Jateng telah melakukan autopsi, ekshumasi sudah dilaksanakan,” sambungnya.

Alif mengungkapkan, Brigadir AK akan dijerat kasus menghilangkan nyawa anak di bawah umur atau barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan sehingga mengakibatkan matinya seseorang.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang Perub UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

(RIZKY S – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ayah bunuh anakBrigadir AKInfo Semarangoknum polisiPolda Jatengpolisi bunuh bayi

Related Posts

Produksi pertanian dan peternakan Rembang 2025 naik 6,84 persen, produksi padi melonjak hingga Rembang surplus beras hampir 30 bulan.
Rembang

Produksi Pertanian dan Peternakan Rembang 2025 Naik 6,84 Persen, Beras Surplus 30 Bulan

7 Januari 2026
Anggaran Dana Desa Jawa Tengah 2026 turun drastis dari Rp1 miliar menjadi Rp300 juta per desa.
Seputar Jateng

Anggaran Dana Desa Jateng 2026 Anjlok Drastis, dari Rp1 Miliar Kini Tinggal Rp300 Juta per Desa

7 Januari 2026
Kabupaten Semarang mencatat surplus beras 30.575 ton sepanjang 2025, mendukung target swasembada pangan nasional.
Semarang

Kabupaten Semarang Surplus Beras 30.575 Ton di 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

7 Januari 2026
Kekurangan satu guru setelah pensiun, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus terapkan sistem mengajar bergantian agar pembelajaran 183 siswa tetap berjalan.
Kudus

Kekurangan Guru, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus Terapkan Sistem Mengajar Bergantian

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Petugas Dishub Kota Pekalongan bersama Satlantas Polres Pekalongan Kota menertibkan parkir liar. (Fahri Akbar/Harianmuria.com)

Parkir Liar Marak, Dishub Pekalongan Gencarkan Penertiban di Titik Rawan Kemacetan

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS