Jumat, Juli 18, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

Kronologi Anggota Germap Diduga Kena Intimidasi Pemilik Karaoke Permata Pati

Sekar Sari by Sekar Sari
23 Juli 2024
in News
0 0
REKAMAN CCTV: Rumah Ketua Germap Cahya Basuki (Yayak Gundul) disatroni Bos Karaoke Permata Zaenal Musafak (ZM) bersama teman-temannya usai aksi tuntut penutupan karaoke yang ada di atas lahan PT. KAI turut Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati, Jateng, pada Kamis, 11 Juli 2024 lalu. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

REKAMAN CCTV: Rumah Ketua Germap Cahya Basuki (Yayak Gundul) disatroni Bos Karaoke Permata Zaenal Musafak (ZM) bersama teman-temannya usai aksi tuntut penutupan karaoke yang ada di atas lahan PT. KAI turut Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati, Jateng, pada Kamis, 11 Juli 2024 lalu. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

706
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Usai Ketua Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) melaporkan pemilik tempat karaoke Permata, Zaenal Musafak (ZM), karena melakukan intimidasi kepadanya, rupanya, anggota Germap yang lain juga mengalami intimidasi serupa.

Tempat karaoke yang berdiri di atas tanah milik PT KAI dan dekat sekolahan turut Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati sebelumnya diprotes oleh Germap karena dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Germap pun menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selama 2 hari pada Selasa, 9 Juli 2024. Karena merasa aksinya tak diindahkan, pada Kamis, 11 Juli 2024. Dalam aksinya, Germap menuntut agar tempat karaoke yang berada di atas aset PT. KAI itu segera dikosongkan.

Diduga akibat tak suka pada aksi yang digelar Germap, maka pemilik usaha karaoke yang dipersoalkan tersebut melakukan intimidasi dengan mendatangi rumah Ketua Germap Cahya Basuki (Yayak Basuki), pada Kamis malam, 11 Juli 2024.

“Yang mengalami bukan hanya saya, tapi juga anggota Germap yang lain,” tutur Ketua Germap Yayak Basuki pada Senin, 22 Juli 2024.

 Akan tetapi, berbeda dengan intimidasi yang dilakukan padanya dengan didatangi secara langsung oleh ZM bersama 7 teman-temannya, anggota Germap mendapat intimidasi melalui telepon.

“Kalau kemarin kan kami hanya melaporkan S karena telah meneror saya dan keluarga. Ternyata setelah lebih dari dua anggota Germap juga diteror, tetapi lewat telepon yang tidak ada namanya,” terangnya.

Teror-teror tersebut membuatnya bersama anggota Germap yang lain terus mendesak kepada Polresta Pati melalui Satreskrim untuk bisa tegas dalam memproses laporan yang sudah dilayangkan sepekan terakhir.

“Intinya kami ucapkan terima kasih kepada pak Kasatreskrim yang telah merespons laporan kami. Semoga secepatnya bisa selesai dengan gamblang,” harapnya.

Yayak menduga menjamurnya keberadaan tempat-tempat hiburan malam alias karaoke di dalam kota Pati tak lepas dari adanya jaringan yang kuat. Hal inilah yang diharapkan oleh Germap bisa segera dibereskan oleh Polresta Pati selaku Aparat Penegak Hukum (APH).

Diintimidasi usai Suarakan Aksi, Ketua Germap Laporkan Pemilik Karaoke ke Polresta Pati

Kronologi intimidasi yang dilakukan oleh Bos Karaoke Permata kepada Ketua dan Anggota Germap Pati

  1. Pada Selasa, 9 Juli 2024 kelompok masyarakat yang menamakan diri mereka Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) melakukan unjuk rasa di depan kantor DPMPTSP Pati.
  2. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut tempat karaoke yang berdiri di atas aset PT. KAI dan dekat sekolahan, turut Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati agar segera dikosongkan karena diduga melanggar Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
  3. Pada Rabu, 10 Juli 2024 Germap wadul ke Ketua DPRD Pati agar tuntutan mereka segera ditindaklanjuti. Germap juga mengadukan tiga pejabat yang dianggap paling berkaitan dengan adanya izin karaoke di aset PT. KAI yang dekat pemukiman dan sekolah, yakni Kepala DPMPTSP Riyoso, Kepala Satpol PP Sugiono, dan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.
  4. Pada Kamis, 11 Juli 2024 aksi kedua digelar karena tuntutan mereka belum ditindaklanjuti.
  5. Pada Kamis malam, 11 Juli 2024, pengusaha karaoke Permata Zaenal Musafak (ZM) bersama 7 temannya menyatroni rumah Ketua Germap Cahya Basuki (Yayak Gundul). Mereka datang dalam kondisi mabuk dan membuat istri serta anak-anak Yayak Gundul ketakutan.
  6. Pada Jumat, 12 Juli 2024 Germap mengirim somasi kepada yakni Kepala DPMPTSP Riyoso, Kepala Satpol PP Sugiono, dan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro agar segera mengosongkan karaoke yang berdiri di atas aset PT. KAI Desa Puri, Pati.
  7. Pada Senin, 15 Juli 2024 Germap melaporkan Kepala DPMPTSP Riyoso, Kepala Satpol PP Sugiono, dan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro atas dugaan pembiaran pelanggaran Perda tentang Pariwisata juga dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap Perda 8/2013.
  8. Di hari yang sama, Germap juga melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan Pemilik Karaoke Permata Zaenal Musafak (ZM) terhadap Yayak Gundul. ZM diduga tak suka dengan aksi Germap yang memprotes tempat usahanya. Beberapa anggota Germap juga mengalami teror melalui telepon.
  9. Senin, 22 Juli 2024 Germap kembali ke Polrestas Pati untuk menanyakan kelanjutan laporannya.

HASILNYA:

  1. Laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala DPMPTSP Riyoso, Kepala Satpol PP Sugiono, dan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro masih didalami oleh Satreskrim Polresta Pati.
  2. Laporan terkait dugaan intimidasi yang dilakukan ZM dan kawan-kawannya, sudah masuk tahap pemeriksaan, tetapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kepolisian. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatiKaraokeKaraoke desa puripati

Related Posts

Polres Jepara meraih penghargaan kinerja keuangan terbaik dari KPPN Kudus.
Umum

Kinerja Keuangan Terbaik, Polres Jepara Diganjar Penghargaan IKPA 2024 dari KPPN

18 Juli 2025
Ketua DPRD kecam denda Rp25 juta terhadap guru madin.
News

Guru Madin 30 Tahun Mengabdi Dikriminalisasi, DPRD Demak: Jangan Lukai Hati Pendidik

18 Juli 2025
Komisi XIII DPR RI mengapresiasi program pembinaan keterampilan dan urban farming di Lapas Perempuan Semarang.
News

DPR RI Apresiasi Pembinaan dan Urban Farming di Lapas Perempuan Semarang

18 Juli 2025
DPRD Blora minta pengelolaan sumur minyak rakyat serap tenaga kerja lokal.
News

Sumur Minyak Rakyat Blora Siap Dikelola Legal, Siswanto Minta Serap Tenaga Lokal

18 Juli 2025
Load More
Next Post
Mas Arief dan Budhe Rini saat mengikuti pendalaman visi misi Bacakada dan Bacawakada di Kantor DPW PKS Jateng. (Dok. Harianmuria.com)

Pasangan Mas Arief-Budhe Rini Optomis Dapat Rekomendasi PKS

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS