Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - KPU Kota Semarang Tunggu Keputusan Dismissal MK, meski Gugatan Dicabut

KPU Kota Semarang Tunggu Keputusan Dismissal MK, meski Gugatan Dicabut

Anita by Anita
29 Januari 2025 22:15
in News, Politik, Semarang, Seputar Jateng
0 0
Suasana sidang PHPU pada Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, belum lama ini. (MK | Harianmuria.com)

Suasana sidang PHPU pada Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, belum lama ini. (MK | Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – KPU Kota Semarang menunggu keputusan dismissal MK, meski gugatan soal pemilihan kepala daerah (pilkada) telah dicabut oleh pemohon.

“Memang pemohon telah mencabut gugatannya via pos. Pada sidang kedua pada tanggal 20 Januari lalu, yang bersangkutan diundang juga tidak hadir,” kata anggota KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfah di Semarang pada Selasa, 28 Januari 2025.

Dia pun menegaskan, pihaknya tetap menunggu pembacaan putusan MK yang dijadwalkan pada tanggal 11—13 Februari 2025.

“Kami akan diundang lagi pada pembacaan putusan dismissal oleh MK. Sebenarnya, sama juga dengan KPU Provinsi Jawa Tengah yang gugatannya juga dicabut,” ucapnya.

Menurut dia, putusan MK tersebut akan dijadikan dasar bagi KPU RI untuk menyampaikan instruksi kepada KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

“Nanti akan dilakukan penetapan pasangan calon terpilih. Kami ‘kan belum. Sama seperti Pilkada Jateng, kemudian Kabupaten Klaten sama Pemalang juga belum,” ujarnya.

Setelah ditetapkan, kata dia, baru akan dilakukan pelantikan pasangan calon terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang.

“Yang melantik nanti ‘kan Gubernur Jateng. Kemungkinan pelantikannya pada bulan Maret,” kata Novi.

Sebelumnya, KPU Kota Semarang telah menetapkan rekapitulasi hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024 dengan kemenangan pasangan Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin dengan perolehan 486.423 suara. Pasangan ini mengalahkan pasangan Yoyok Sukawi-Joko Santoso yang meraih 363.331 suara.

Baca Juga:  Eks Direktur Bank DKI Bantah Korupsi Kredit Sritex Rp180 Miliar, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Namun, terdapat gugatan yang diajukan Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili oleh Saparuddin ke MK berupa pembatalan keputusan hasil penetapan tersebut yang menilai penetapan hasil dari KPU Kota Semarang cacat hukum karena adanya pelanggaran prosedural yang signifikan pada tahapan pemungutan suara.

Cacat hukum yang dimaksud adalah adanya rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Semarang Selatan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan.

Namun, rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Semarang Selatan sehingga terdapat indikasi pelanggaran administrasi yang signifikan dan mencederai asas keadilan pemilu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang juga telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk PSU di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, untuk memperkuat rekomendasi panwaslu kecamatan.

Akan tetapi, rekomendasi itu tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang karena dinilai belum memenuhi persyaratan PSU sehingga tetap memutuskan penetapan hasil pilkada.

Baca Juga:  Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan bahwa Bawaslu memang merekomendasikan PSU untuk Pilkada Kota Semarang di TPS 13, Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan, sebab ada seorang pemilih mendapatkan dua kartu suara.

KPU Kota Semarang lantas melakukan kajian terhadap peraturan KPU (PKPU) dan perundang-undangan ternyata tidak memenuhi unsur untuk bisa dilaksanakan.

Berdasarkan Pasal 50 ayat (5) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 bahwa rekomendasi panwaslu kecamatan, bawaslu kabupaten/kota, atau bawaslu provinsi dijadikan dasar PSU karena keadaan tertentu, di antaranya ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.

Dalam perjalanan, PPI mencabut permohonan Perkara Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang.

Pencabutan dilakukan PPI dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak, Senin (20/1). (Anta | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Semaranggugatan MKsemarang hari ini

Related Posts

Kisah inspiratif dua anak transmigran asal Jateng yang sukses menjadi Bupati Pringsewu dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025–2030.
Seputar Jateng

2 Anak Transmigran Asal Jateng Sukses Jadi Bupati dan Wagub di Lampung

8 Januari 2026
Damkar Demak menangani 96 kasus kebakaran sepanjang 2025, kebakaran rumah mendominasi dengan korsleting listrik sebagai penyebab utama.
Demak

Damkar Demak Tangani 96 Kasus Kebakaran di 2025, Korsleting Listrik Pemicu Utama

8 Januari 2026
Mantan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo menyerahkan lima buku Sejarah Akademi Teknologi Ronggolawe (ATR) ke Perpusda Blora sebagai upaya penguatan literasi daerah.
Blora

Mantan Bupati Blora Hibahkan 5 Buku Sejarah ATR ke Perpusda

8 Januari 2026
Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Semarang

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Sejumlah komputer milik SMPN 1 Randublatung hancur berantakan, diduga dirusak oleh oknum siswa. (Hanafi | Harianmuria.com)

Diduga Rusak Komputer Sekolah, Puluhan Siswa di Blora Diminta Ganti Rugi

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS