BLORA, Harianmuria.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa kasus perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu SMP di Kabupaten Blora harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Anggota KPAI Dian Sasmita mengatakan, penanganan kasus tidak boleh berhenti hanya pada tahap penyelesaian insiden, tetapi juga harus mencakup upaya pencegahan jangka panjang.
“Kesadaran bersama perlu dibangun, terutama di kalangan orang dewasa, orang tua, pengasuh, pendidik, maupun pembuat kebijakan. Agar memahami secara utuh apa yang dimaksud dengan bullying serta dampak serius yang ditimbulkannya,” tegas Dian, Senin, 10 November 2025.
Baca juga: Video Perundungan di Salah Satu SMP Blora Viral, Pemkab Turun Tangan
Bullying Jangan Dinormalisasi
Menurut Dian, pemahaman yang baik tentang bullying akan membantu para orang dewasa merespons dengan benar ketika mengetahui adanya kasus di lingkungan sekolah.
Ia menyoroti masih adanya normalisasi perilaku perundungan di masyarakat, seperti anggapan bahwa tindakan tersebut hanya sebatas candaan antar-anak.
“Padahal, setiap tindakan bullying, baik fisik, verbal, maupun daring, bisa menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban,” terangnya.
Dian menegaskan, jika perundungan dianggap hal sepele, maka penanganan terhadap korban maupun sanksi bagi pelaku tidak akan maksimal.
Baca juga: Kasus Bullying di SMP Blora, Polisi Panggil 33 Siswa dan Orang Tua untuk Pembinaan
Pendampingan bagi Korban dan Pelaku
KPAI mengingatkan bahwa penyelesaian kasus perundungan tidak boleh berhenti pada permintaan maaf semata. Baik korban maupun pelaku memerlukan pendampingan psikologis menyeluruh untuk memulihkan kondisi emosional dan memperbaiki perilaku.
“Pendampingan dapat dilakukan bersama stakeholders terkait, seperti Dinsos P3A atau melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA),” tambah Dian.
Baca juga: Dewan Pendidikan Blora Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas Cegah Bullying di Sekolah
Dewan Pendidikan Usul Anti-Bullying
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Blora, Slamet Pamudji, meminta Pemkab Blora mengambil langkah tegas untuk mencegah kasus perundungan di sekolah.
Ia mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi anti-bullying bagi kepala sekolah, guru bimbingan konseling, serta membentuk Satgas Sekolah Anti-Bullying.
“Dalam kegiatan sosialisasi nanti perlu melibatkan Polisi (Unit PPA Polres Blora), KPAI/KPAD, serta psikolog profesional sebagai narasumber,” jelasnya.
Selain di sekolah, sosialisasi juga diharapkan menyasar orang tua siswa melalui komite sekolah, agar mereka memahami tanda-tanda perundungan dan pentingnya pendampingan di rumah.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










