KUDUS, Harianmuria.com – Sembilan Koordinator Wilayah (Korwil) SD di Kabupaten Kudus melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Kudus, Rabu (6/8/2025), guna mengklarifikasi dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di wilayah Kecamatan Jati yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan Inspektorat Kudus.
Dalam audiensi tersebut, para Korwil membantah adanya praktik pungli. Mereka mengakui adanya iuran dari sekolah, namun menegaskan bahwa pungutan tersebut bersifat sukarela dan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama untuk mendukung kegiatan sekolah, mengingat minimnya anggaran operasional di tingkat Korwil.
Iuran Sekolah untuk Kegiatan, Bukan Rutin
Korwil SD Kecamatan Dawe, Susanti, menjelaskan bahwa iuran memang ada, namun bersifat insidental dan tidak rutin. Penarikan iuran dilakukan hanya ketika ada kegiatan di tingkat kecamatan yang memerlukan pendanaan tambahan.
“Iuran itu hanya dilakukan saat ada kegiatan seperti kemah jambore, gerak jalan, atau lomba 17 Agustus. Tidak ada iuran bulanan atau yang bersifat memaksa,” ujar Susanti.
Menurutnya, besaran iuran juga disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan. Misalnya, untuk kegiatan kemah, setiap SD dapat diminta menyumbang sekitar Rp250 ribu per regu putra dan putri.
“Tidak ada patokan tetap. Kami hitung dulu kebutuhannya, baru dibagi rata ke tiap sekolah,” tambah Susanti.
Ia juga menyebut ada iuran untuk keperluan lain, seperti membayar staf honorer Korwil, namun sifatnya sukarela dan tidak memaksa.
Klarifikasi Korwil SD Kecamatan Jati
Sementara itu, Korwil SD Kecamatan Jati, Eny Purwaningsih, membenarkan bahwa K3S di wilayahnya memang melakukan iuran rutin berdasarkan kesepakatan semua anggota.
“Saya sudah minta K3S Kecamatan Jati klarifikasi. Memang ada iuran bersama yang disetujui semua anggota. Hanya saja, ada miskomunikasi soal laporan keuangan, sehingga muncul aduan ke Inspektorat,” jelas Eny.
Tidak Ada Unsur Pungli
Komisi D DPRD Kudus menyimpulkan bahwa iuran yang dilakukan oleh para Korwil SD bukanlah pungutan liar, melainkan iuran sukarela yang dilakukan untuk mendukung kegiatan Korwil karena keterbatasan anggaran dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










