JEPARA, Harianmuria.com – Kompleks Makam Ratu Kalinyamat dan Sultan Hadlirin di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, yang merupakan destinasi wisata religi, kini memberlakukan batasan waktu bagi peziarah.
Pengurus kompleks makam membatasi jam ziarah hanya sampai pukul 23.00 WIB, dengan alasan untuk menghindari aksi pencurian. Pintu gerbang masuk makam akan dikunci rapat setelah jam operasional berakhir.
Kebijakan pengurus makam yang berada di bawah naungan Yayasan Sultan Hadlirin Jepara ini menuai beragam komentar dari masyarakat. Sebagian besar peziarah mengeluhkan pembatasan jam ziarah di Makam Ratu Kalinyamat tersebut.
“Saya malah baru tahu kalau ada batasan jam ziarah di Makam Mantingan. Padahal kalau sedang ingin ziarah, ya ziarah saja. Seringnya di atas jam 23.00 WIB,” ujar Hajar Sucipto, warga Jepara.
Cipto mengaku pernah mengalami kejadian kurang mengenakkan akibat pembatasan jam ziarah ini. Ia bersama beberapa jemaah punya kebiasaan setelah usai kegiatan mengaji terkadang menyempatkan ziarah ke Mantingan.
“Kami tidak menyadari kalau ada batasan waktunya. Usai melakukan ritual zikir, kami berjalan keluar, ternyata pintu gerbang sudah tergembok. Terpaksa kami keluar dengan memanjat tembok masjid,” katanya sambil tertawa.
Senada dengan Hajar, warga Dukuh Tendoksari, Desa Tahunan, Suhartono, juga memiliki pengalaman mengecewakan saat sudah sampai makam, tetapi pintu gerbang telah terkunci.
“Saya bersama kawan dari Bandung, sampai Mantingan pukul 12 malam, ya sudah tidak jadi ziarah,” ujarnya.
Pengurus Yayasan Sultan Hadlirin, Malik, membenarkan adanya peraturan pembatasan jam ziarah tersebut. Menurutnya, aturan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi tindak pencurian.
“Aturan itu kami buat bukannya tanpa alasan. Salah satu alasan pengurus membatasi jam ziarah karena Makam Mantingan adalah cagar budaya yang harus dilindungi,” tuturnya.
“Pernah ada peziarah malam-malam hendak mengambil salah satu kijing, ada juga yang mengambil kotak amal makam. Pencurinya lari lewat makam Mbah Abdul Jalil (sebelah barat makam Ratu Kalinyamat),” sambung Malik.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan ziarah malam di kompleks Makam Mantingan, dipersilakan untuk menghubungi nomor juru kunci yang tertera di papan pengumuman.
“Untuk sementara ini memang peraturannya seperti itu, bagi para peziarah pribadi di atas jam 23.00 WIB memang tidak bisa. Namun untuk rombongan dari jauh silakan menghubungi petugas,” tandasnya.
(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)