SEMARANG, Harianmuria.com – Ulama sepuh Kota Semarang sekaligus Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah, KH Ubaidillah Shodaqoh, meminta aparat kepolisian menangguhkan penahanan dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif.
Kedua aktivis itu ditangkap Polrestabes Semarang pada Kamis, 27 November 2025. Kiai Ubaid menyayangkan penangkapan tersebut, mengingat Dera aktif di organisasi Walhi Jateng, sementara Munif dikenal melalui Aksi Kamisan Semarang.
“Surat penangguhan penahanan (Dera dan Munif) sudah saya serahkan ke LBH Semarang,” ujar Kiai Ubaid, Rabu, 3 Desember 2025.
Baca juga: Dua Aktivis Ditangkap Polrestabes Semarang Buntut Kerusuhan Agustus 2025
Aktivis Lingkungan Seharusnya Didukung
Secara pribadi, Kiai Ubaid mengenal baik kedua aktivis yang dikenal lantang menyuarakan isu kerusakan lingkungan. Menurutnya, mereka seharusnya mendapat dukungan, bukan penangkapan, terutama saat bencana alam di tiga provinsi Sumatra tengah menjadi sorotan publik.
“Dalam keadaan seperti ini, anak-anak muda dan para aktivis yang seharusnya kita dukung, kita ucapkan terima kasih kepada mereka, malah ditangkap,” imbuhnya.

Pastikan Tidak Akan Melarikan Diri
Kiai Ubaid berharap polisi mau membebaskan kedua aktivis tersebut. Ia juga memastikan keduanya tidak akan melarikan diri, terlebih pada 11 Desember 2025 mendatang Dera dan Munif dijadwalkan akan melangsungkan pernikahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim hukum Dera dan Munif akan menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Semarang pada Jumat, 5 Desember 2025 pukul 10.00 WIB.
“Ya, harapannya mereka bisa dilepaskan melalui penangguhan penahanan,” kata Kiai Ubaid.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










