BLORA, Harianmuria.com – Kasus kecelakaan kerja di proyek pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora memasuki babak baru. Ketua Panitia Pembangunan, Sugiyanto, kini resmi berstatus terdakwa dengan dakwaan berlapis yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Dakwaan Berlapis terhadap Terdakwa
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Blora, berkas perkara bernomor 78/Pid.B/2025/PN Bla telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora pada Selasa, 9 September 2025 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwadi.
Berdasarkan surat pelimpahan bernomor B-2047/M.3.28/Eoh.2/08/2025, terdaksa Sugiyanto didakwa atas kelalaiannya yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan delapan orang luka berat setelah lift proyek jatuh pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Sugiyanto didakwa dengan dua dakwaan utama. Dakwaan Kesatu yaitu Pasal 359 KUHP (menyebabkan mati karena kealpaan) dan Dakwaan Kedua yaitu Pasal 360 ayat (1) KUHP (menyebabkan luka berat karena kealpaan).
Baca juga: Tragedi Lift Maut RS PKU Blora: Luka Serius Ungkap Kelalaian Proyek Pembangunan
Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka
Kelalaian Fatal dalam Proyek RS PKU Blora
Terdakwa Sugiyanto dianggap lalai karena tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja. Terdakwa juga tidak melakukan pengecekan standar keamanan lift yang digunakan untuk mengangkut pekerja, padahal lift tersebut hanya diperuntukkan untuk material.
Kelalaian ini menjadi penyebab utama tragedi jatuhnya lift crane. Sugiyanto saat ini berstatus sebagai tahanan rumah. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 25 September 2025 dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.
Baca juga: Tali Sling Putus, Penyebab Kecelakaan Kerja di RS PKU Muhammadiyah Blora
Tragedi Lift Crane RS PKU Blora
Tragedi kecelakaan kerja terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, ketika lift crane jatuh dalam proyek pembangunan gedung RS PKU Muhammadiyah di Kecamatan Jepon, Blora. Kecelakaan tersebut mengakibatkan lima pekerja meninggal dunia dan delapan lainnya luka parah.
Penyidik Polres Blora menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pada 16 April 2025. Ia dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










