Kamis, Juli 17, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Ketua DPRD Jepara terima Audiensi dari PAPDESI DAN PPD terkait Perpres 104 tahun 2021

by Aklis Ahmad
4 Januari 2022
in News, Seputar Jateng
0 0
Ketua DPRD Jepara terima Audiensi dari PAPDESI DAN PPD terkait Perpres 104 tahun 2021

RAPAT : Menerima Audiensi Dari PAPDESI dan PPD

766
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA,Harianmuria.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Haizul Maarif, menerima audiensi dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PADDESI), dan Paguyuban Pamong Desa (PPD) se Kabupaten Jepara, terkait perpres nomor 104 tahun 2021, serta persoalan desa lainnya, di dampingi wakil ketua DPRD Junarso dan  Gus Nung, Pimpinan Komisi A dan anggota Komisi A, serta turut hadir kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades), dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Jepara, Senin (03/1).

“Mereka para petinggi dan pamong desa menyampaikan beberapa keluahan kepada kami saat audiensi”, jelasnya.

Lebih rinci disebutkan, keluhan para kepala desa dan pamong desa saat di konfirmasi, Gus Haiz menyebutkan hal – hal yang dikeluhkan saat audiensi yaitu, Penetaan perpres 104 tahun 2021 memberatkan kepala desa, dalam rinciannya anggaran yang di tetapkan dalam perpres tersebut  tidak terlalu obyektif, yaitu 40% untuk batas minimal bansos, padahal kondisi pandemi saat ini mulai menurun dan bantuan dari pemerintah seperti Progam Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lain – lain, sehingga kegiatan pembangunan infrastruktur dan lainnya belum bisa terakomodir dengan baik dan merata, dan yang kedua mengenai penurunan Anggaran Dana Desa (ADD) dari kabupaten juga turun, dari 99M menjadi 97M dibagi 186 desa apa sebabnya.

“Ada dua hal yang dirasa memberatkan para kepala desa dan pamongnya, dalam kesempatan itu keluhan dari mereka. kami jawab sesuai dengan seksama agar bisa diterima dan di mengerti,” imbuhnya.

Dalam jawabannya saat audiensi, Gus Haiz memberikan jawaban atas keluhan dan permasalahan tersebut yaitu, megenai yang pertama, tentang isi perpres 104 tahun 2021 dimana ranah Perpres 104 tahun 2021 adalah ranahnya kewenangan pusat, bukan di DPRD dan itu sudah menjadi produk hukum yang sudah ada kepastian, sampai turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menindak lanjuti dari perpres itu, suka tidak suka mau tidak mau seluruh kepala desa harus menindak lanjuti perpres tersebut.

Dalam audiensi ia mengutarakan pandangannya mengenai perppres tersebut, Kita harus mengingat undang2 no.6 th 2014, desa di berikan otonomi dan kewenangan dalam penjabaran penggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES), akan tetapi dengan munculnya perpres ini sama saja mengkebiri desa meskipun kita harus memahi memng kondisi ini kondisi yg tidak normal mengingat masih kondisi pandemi.

“harap bisa memaklumi ,dan bisa memaksimalkan anggaran yang ada dengan skala prioritas”, imbuhnya.

Yang kedua, Penurunan anggaran dana desa itu akibat peraturan dari menteri keuangan dan menteri dalam negeri,  bahwa kemarin dari kementrian keuangan menyampaikn surat kepada kami, dari eksekutif kemudian ditindaklanjuti legislatif hasilnya pengurangan Dana Alokasi Umum  (DAU), pengurangan DAU kita untuk anggaran 2022 smpai 70 Miliyar, 70 Miliyar itu darimana ya dari beberapa kegiatan infrastruktur termasuk dari dana desa (add) dan itu tidak banyak, kalau hanya berkurang 2M 3M kan dibagi 180 desa berkurangnya kan hanya sedikit saja,batasan ADD itu kan min 10%, 10% dr dana perimbangan dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), kalau dana perimbangan kita itu 900 Milyar sekian dr pengurangan DAK maka jatuhnya itu jika di kalkulasi ADD 2022 masih aman yaitu 10,6% sedangkan batas min 10%.

“Jadi ,it’s okey lah intinya, patokannya kita kembali ke regulasi semua kepala desa diharapkan, bisa menerima segala kebijakan dari pusat, yang penting roda pemerintahan tetap bisa berjalan dan masyarakat bisa mendapatkan asas manfaat progam,” tutupnya.

Hal lain petinggi minta motor dinas baru

Karena yang lama sudah lama tahun 2009 agar ada peremajaan

Perlu di kaji bersama bapd dan badan anggaran perlu mempertimbangkan skala prioritas dan jika mmpu secara keuangn melihat kondisi pndemi saat ini perlu di pertimbangkan kembali ( Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com

Related Posts

News

Taj Yasin Puji RPA Tabarruk Kudus, Pengelolaan Limbahnya Bisa Jadi Contoh Nasional

16 Juli 2025
News

HIPMI Jepara Cari Pemimpin Baru, Pendaftaran Bacalon Ketua Umum hingga 1 Agustus

16 Juli 2025
News

Disketapang Pati Dorong Gapoktan Aktifkan Lumbung Pangan, Antisipasi Krisis Beras

16 Juli 2025
News

Waspada Kejahatan Siber, Pemkab Demak Sosialisasikan Perlindungan Data Pribadi

16 Juli 2025
Load More
Next Post

Pendataan Tanah Wakaf Bisa di KUA Terdekat

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version