JEPARA,Harianmuria.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Haizul Maarif, menerima audiensi dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PADDESI), dan Paguyuban Pamong Desa (PPD) se Kabupaten Jepara, terkait perpres nomor 104 tahun 2021, serta persoalan desa lainnya, di dampingi wakil ketua DPRD Junarso dan Gus Nung, Pimpinan Komisi A dan anggota Komisi A, serta turut hadir kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades), dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Jepara, Senin (03/1).
“Mereka para petinggi dan pamong desa menyampaikan beberapa keluahan kepada kami saat audiensi”, jelasnya.
Lebih rinci disebutkan, keluhan para kepala desa dan pamong desa saat di konfirmasi, Gus Haiz menyebutkan hal – hal yang dikeluhkan saat audiensi yaitu, Penetaan perpres 104 tahun 2021 memberatkan kepala desa, dalam rinciannya anggaran yang di tetapkan dalam perpres tersebut tidak terlalu obyektif, yaitu 40% untuk batas minimal bansos, padahal kondisi pandemi saat ini mulai menurun dan bantuan dari pemerintah seperti Progam Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lain – lain, sehingga kegiatan pembangunan infrastruktur dan lainnya belum bisa terakomodir dengan baik dan merata, dan yang kedua mengenai penurunan Anggaran Dana Desa (ADD) dari kabupaten juga turun, dari 99M menjadi 97M dibagi 186 desa apa sebabnya.
“Ada dua hal yang dirasa memberatkan para kepala desa dan pamongnya, dalam kesempatan itu keluhan dari mereka. kami jawab sesuai dengan seksama agar bisa diterima dan di mengerti,” imbuhnya.
Dalam jawabannya saat audiensi, Gus Haiz memberikan jawaban atas keluhan dan permasalahan tersebut yaitu, megenai yang pertama, tentang isi perpres 104 tahun 2021 dimana ranah Perpres 104 tahun 2021 adalah ranahnya kewenangan pusat, bukan di DPRD dan itu sudah menjadi produk hukum yang sudah ada kepastian, sampai turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menindak lanjuti dari perpres itu, suka tidak suka mau tidak mau seluruh kepala desa harus menindak lanjuti perpres tersebut.
Dalam audiensi ia mengutarakan pandangannya mengenai perppres tersebut, Kita harus mengingat undang2 no.6 th 2014, desa di berikan otonomi dan kewenangan dalam penjabaran penggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES), akan tetapi dengan munculnya perpres ini sama saja mengkebiri desa meskipun kita harus memahi memng kondisi ini kondisi yg tidak normal mengingat masih kondisi pandemi.
“harap bisa memaklumi ,dan bisa memaksimalkan anggaran yang ada dengan skala prioritas”, imbuhnya.
Yang kedua, Penurunan anggaran dana desa itu akibat peraturan dari menteri keuangan dan menteri dalam negeri, bahwa kemarin dari kementrian keuangan menyampaikn surat kepada kami, dari eksekutif kemudian ditindaklanjuti legislatif hasilnya pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU), pengurangan DAU kita untuk anggaran 2022 smpai 70 Miliyar, 70 Miliyar itu darimana ya dari beberapa kegiatan infrastruktur termasuk dari dana desa (add) dan itu tidak banyak, kalau hanya berkurang 2M 3M kan dibagi 180 desa berkurangnya kan hanya sedikit saja,batasan ADD itu kan min 10%, 10% dr dana perimbangan dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), kalau dana perimbangan kita itu 900 Milyar sekian dr pengurangan DAK maka jatuhnya itu jika di kalkulasi ADD 2022 masih aman yaitu 10,6% sedangkan batas min 10%.
“Jadi ,it’s okey lah intinya, patokannya kita kembali ke regulasi semua kepala desa diharapkan, bisa menerima segala kebijakan dari pusat, yang penting roda pemerintahan tetap bisa berjalan dan masyarakat bisa mendapatkan asas manfaat progam,” tutupnya.
Hal lain petinggi minta motor dinas baru
Karena yang lama sudah lama tahun 2009 agar ada peremajaan
Perlu di kaji bersama bapd dan badan anggaran perlu mempertimbangkan skala prioritas dan jika mmpu secara keuangn melihat kondisi pndemi saat ini perlu di pertimbangkan kembali ( Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)