BLORA, Harianmuria.com – Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Blora, Artika Diannita, menegaskan bahwa kerugian atas pengembalian menu Makan Bergizi Gratis (MBG) ditanggung oleh mitra Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal ini terkait insiden pengembalian 172 porsi MBG di Desa Karangtalun, Kecamatan Banjarejo, Blora pada Senin, 6 Oktober 2025. Menu MBG dari SPPG Desa Sidomulyo, Banjarejo seharusnya diberikan kepada ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita.
Keterlambatan pengiriman serta kualitas makanan yang dianggap tidak layak menjadi alasan utama penolakan oleh penerima manfaat.
“Kerugian ditanggung oleh yayasan (mitra BGN). Porsi yang tidak diterima akan dikembalikan ke negara,” jelas Artika, Jumat, 10 Agustus 2025.
Baca juga: Datang Telat, 172 Menu MBG Balita dan Bumil di Desa Karangtalun Blora Dikembalikan
Baca juga: 172 Porsi MBG Dikembalikan, Mitra BGN di Sidomulyo Blora Tak Persoalkan
Ia menekankan bahwa pengembalian tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan harus sesuai kesepakatan antara SPPG dan penerima manfaat.
“Mulai dari mekanisme distribusi, jadwal kirim, hingga batas waktu pengantaran, semua harus disepakati bersama,” ujar Artika.
Mekanisme Pengembalian Dana MBG
Pengembalian porsi MBG yang tidak diterima dihitung sebagai kelebihan anggaran dan dikembalikan ke negara. Hal ini tidak hanya berlaku untuk menu MBG yang dikembalikan, tetapi juga untuk penerima manfaat yang berhalangan menerima makanan karena kegiatan lain.
“Setiap porsi yang tidak diterima oleh penerima manfaat dianggap kelebihan anggaran. Ini akan dihitung dan dikembalikan ke negara,” terang Artika.
Komunikasi Efektif untuk Minimalisir Masalah
Korwil SPPG Blora menekankan bahwa kasus penolakan menu MBG dapat diminimalisir melalui komunikasi aktif antara SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) atau kepala SPPG dengan penerima manfaat.
Dengan komunikasi aktif, keterlambatan atau perubahan jumlah porsi bisa dijelaskan sebelumnya sehingga tidak menimbulkan miskomunikasi. “SPPI harus mengawal distribusi makanan hingga penerima manfaat. Kalau ada keterlambatan, harus ada komunikasi sebelumnya,” tambah Artika.
Artika juga mencontohkan dirinya selalu melakukan komunikasi dengan penerima manfaat untuk memastikan distribusi MBG tepat waktu dan sesuai kebutuhan.
“Kalau tidak ada konfirmasi, itu menjadi kesalahan SPPG. Ke depannya, kami harapkan kasus ini hanya terjadi sekali,” tambahnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










