KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan segera menerapkan sistem sanitary landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono sebagai langkah perbaikan pengelolaan sampah. Penerapan sistem ini akan didukung oleh alokasi anggaran dari APBD Perubahan 2025.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 5 Juni 2025 lalu karena pengelolaan sampah di TPA Darupono masih menggunakan sistem open dumping.
“Sebenarnya izin kita sudah ada, tetapi karena keterbatasan anggaran sehingga belum dilaksanakan. Insyaallah pada perubahan ini kami usahakan terkait pengalihan open dumping menjadi sanitary landfill,” kata Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, Sabtu, 12 Juli 2025.
Baca juga: Disanksi KLHK, Kendal Tancap Gas Ubah TPA Jadi Sanitary Landfill
Selain fokus pada penerapan sanitary landfill, Pemkab Kendal juga telah menganggarkan pengadaan alat berat yang sebelumnya rusak. Anggaran tersebut disiapkan dalam APBD penetapan dan APBD Perubahan 2025.
“Pengadaan alat berat sudah dianggarkan dalam APBD penetapan, dan di perubahan juga ada. Saat ini prosesnya sedang berjalan,” lanjut Bupati Tika.
KLHK Lakukan Monitoring ke TPA Darupono
Tim dari KLHK juga telah melakukan pengecekan langsung ke TPA Darupono. Menurut Bupati, sebagian besar langkah teknis sebenarnya telah dilakukan, tetapi belum semua terdokumentasikan secara administrasi.
“Banyak yang sudah dilakukan, tapi memang tidak tercatat atau dilaporkan. Ini sedang kami benahi,” jelas Tika.
DLH Susun Dokumen Transisi ke Sanitary Landfill
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto, menjelaskan bahwa upaya pembenahan TPA telah dimulai. DLH telah menyusun dokumen perencanaan teknis untuk transisi dari open dumping ke sanitary landfill.
“Alhamdulillah, target satu bulan untuk menyusun dokumen sudah kami selesaikan. Langkah awal sudah dilakukan dengan penutupan sampah menggunakan tanah, serta perbaikan drainase dan instalasi air limbah,” ujar Aris.
Pemkab Kendal berharap, melalui dukungan anggaran APBD Perubahan 2025, sistem sanitary landfill dapat segera diterapkan secara menyeluruh dan memenuhi ketentuan dari KLHK.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)