SALATIGA, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memusnahkan ribuan butir obat-obatan terlarang serta sejumlah barang bukti narkotika dari 33 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu, 25 Juni 2025.
Kepala Kejari Salatiga, Sukamto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mayoritas berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam kegiatan tersebut dimusnahkan 5.643 butir obat terlarang, sabu-sabu, dan tembakau gorila seberat 11,7 gram.
“Barang bukti ini kami musnahkan sesuai putusan pengadilan. Ini bagian dari komitmen Kejari Salatiga dalam mendukung pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan masyarakat,” ujar Sukamto dalam keterangan tertulis yang diterima Harianmuria, Kamis, 26 Juni 2025.
Tak hanya narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti lain seperti 18 unit telepon seluler, satu unit laptop, uang palsu, dan senjata tajam hasil sitaan dari sejumlah kasus kriminal seperti tawuran.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Salatiga dengan metode penghancuran dan pembakaran. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Salatiga, Nina Agustin, serta jajaran Forkopimda.
Sukamto mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba, khususnya di kalangan remaja dan pelajar. “Mari kita bersama-sama perangi narkoba. Peredaran gelap ini sangat merusak generasi bangsa,” tegasnya.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)