BLORA, Harianmuria.com – Penyidikan kasus kredit macet senilai lebih dari Rp20 miliar di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha terus berlanjut. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, namun belum menetapkan tersangka.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, menyebut proses penyidikan masih berjalan intensif. Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan sejak akhir Juli 2025, penetapan tersangka belum dilakukan karena pemeriksaan saksi masih didalami.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi yang dibutuhkan. Semuanya masih didalami dan dikembangkan. Tunggu saja hasilnya, nanti akan kami umumkan,” jelas Jatmiko, Jumat, 19 September 2025.
Kendala Pemeriksaan Saksi
Jatmiko menambahkan, kendala utama yang dihadapi penyidik adalah keberadaan sejumlah saksi yang berada di luar daerah, termasuk di DI Yogyakarta dan beberapa kota di Jawa Tengah. Meski begitu, ia memastikan hal itu tidak akan menghambat proses hukum.
“(Para saksi di) Jogja dan Jateng tidak menjadi kendala. Penyidikan masih berlangsung. Detailnya nanti akan kami rilis,” tegasnya.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Bank Blora Artha Naik Tahap Penyidikan, Kejari Panggil Saksi
Kredit Macet Rp20 Miliar
Seperti diketahui, Bank Blora Artha dilaporkan mengalami kredit bermasalah lebih dari Rp20 miliar. Debitur berasal dari dalam dan luar Kabupaten Blora. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pun sempat melakukan penyelidikan awal pada 31 Oktober hingga 1 November 2024 terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










