JEPARA, Harianmuria.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara memastikan belum ditemukan kasus Atypical Progressive Acute Kidney Injury atau kasus Gangguan Ginjal Akut (GGA) pada anak.
“Alhamdulillah sampai saat ini dari hasil monitoring dan pendataan yang dilakukan tim terpadu Dinkes Kabupaten Jepara di berbagai rumah sakit dan fasilitas kesehatan, kasus kasus Gangguan Ginjal Akut pada anak masih nihil temuan,” ujar Plt Kepala Dinkes Kabupaten Jepara Muh Ali, Kamis (3/11).
Meskipun demikian, Ali mengaku akan terus melaksanakan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) RI perihal pemantauan peredaran produk obat sirup yang sementara dilarang.
“Kita sudah memantau peredaran obat yang dilarang oleh Balai POM/Kemenkes di apotek, klinik, supermarket, dan juga faskes lainya,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa dalam menyikapi persoalan kasus gangguan ginjal akut pada anak, Dinkes Kabupaten Jepara telah menyiapkan ruangan khusus di setiap rumah sakit.
“Kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan persoalan temuan kasus gagal ginjal akut pada anak ini memang dinamis. Namun dinkes tetap melaksanakan sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, termasuk juga selalu memperbarui informasi kepada seluruh stakeholder kesehatan terkait,” tuturnya.
Selain berkoordinasi dengan rumah sakit dan pelaku usaha apotek, Dinkes Kabupaten Jepara juga berkoordinasi intens dengan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), maupun Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN).
“Secara teknis, kami telah melaksanakan apa yang menjadi petunjuk Pemerintah Pusat dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini, demi kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)