Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Kantor Imigrasi Pati Deportasi WNA Malaysia Karena Melebihi Masa Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Pati Deportasi WNA Malaysia Karena Melebihi Masa Izin Tinggal

Sekar Sari by Sekar Sari
03 Agustus 2022 09:54
in News, Nasional, Pati, Seputar Jateng
0 0
Kantor Imigrasi Pati Deportasi WNA Malaysia Karena Melebihi Masa Izin Tinggal | Harianmuria
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yogie Kashogi mengungkapkan bahwa dari bulan Januari hingga awal Agustus 2022 ini, jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi atau dipulangkan
ke negara asalnya dari Kabupaten Pati ada satu orang. Penyebab deportasi tersebut dikarenakan WNA tersebut telah melebihi masa izin tinggal yang ditetapkan (overstay).

“Tahun 2022 ini ada satu orang yang dideportasi. Statusnya anak berusia 14 tahun yang berkewarganegaraan Malaysia. Kemarin bertempat tinggal di Pati Kota. Sekarang sudah dipulangkan. Ya disebabkan karena pandemi, karena negara Malaysia belum buka, jadi belum bisa pulang. Pas udah buka baru bisa pulang,” ungkapnya saat ditemui di kantornya Selasa (2/8).

Sementara, pada tahun 2021 lalu, terdapat tiga orang yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. Dua orang dideportasi karena overstay di Kabupaten Pati dan satu orang yang usai menjalani hukuman di Kabupaten Jepara karena penyalahgunaan izin tinggal.

“Tahun 2021 kemarin yang terdeportasi ada anak-anak sebanyak dua orang udah overstay juga, mungkin karena selama pandemi di sini. Ibunya orang Indonesia, Ayahnya warga negara Malaysia. Satu lagi ada warga negara Korea Selatan jadi ada 3 ya. Warga negara Korea Selatan itu setelah menjalani hukuman di Rutan Jepara. Penyalahgunaan izin tinggal,” ucap pria yang akrab disapa Yogie itu.

Lebih lanjut, ia menyatakan, deportasi kebanyakan terjadi pada anak-anak. Hal tersebut dikarenakan kedua orang tuanya yang berbeda kewarganegaraan. Melihat kondisi seperti itu, pihaknya terus menggencarkan kegiatan sosialisasi. Selain itu, koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait juga selalu dilakukan untuk pengawasan orang asing. Saat ini, diketahui ada sekitar 50 orang asing yang tinggal di Kabupaten Pati.

“Biasanya memang penyebabnya kedua orang tuanya berbeda kewarganegaraan. Mungkin ada salah satu orang tuanya yang bekerja di sana (luar negeri) kemudian bertemu dan menikah. Sejauh ini kita terus melakukan pembinaan ke perusahaan, sama tempat-tempat penginapan terkait peraturan-peraturan. Sosialisasi ketentuan-ketentuan perundang-undangan. Kita juga ada kegiatan sosialisasi dan hampir tiap bulan untuk pengawasan orang asing,” tandasnya.

Sebagai informasi, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati meliputi empat Kabupaten yakni Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang. (Lingkar Network | tam | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DeportasiInfo PatiKantor Imigrasi PatiOverstaypatiWNA Malaysia

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
BWI Kabupaten Jepara Sosialisasikan Pengelolaan Wakaf Produktif Kepada Nadzir se-Kabupaten | Harianmuria

BWI Kabupaten Jepara Sosialisasikan Pengelolaan Wakaf Produktif Kepada Nadzir se-Kabupaten

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS