BLORA, Harianmuria.com – Dua warga Kabupaten Blora, berinisial WL dan S, resmi melaporkan Kepala Dusun (Kadus) Ngrawut, Desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung, berinisial P, beserta istrinya NY ke kepolisian.
Laporan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Laporan Masuk ke Polres Blora
Keduanya mendatangi SPKT Polres Blora, Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB untuk menyerahkan laporan resmi.
Berdasarkan Surat TandaTerima Laporan Pengaduan dengan Nomor STTLP/339/XI/2025/Res. Blora/Jateng, WL mengadukan Kadus Ngrawut P dan istrinya NY dengan sangkaan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Sementara itu, S juga mengadukan P dan NY dengan sangkaan tindak pidana pungli dan pemerasan dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTLP/338/XI/2025/Res. Blora/Jateng.
Pelapor Klaim Dipotong 50 Persen
S mengungkapkan bahwa ia dirugikan lantaran adanya pemotongan dana pencairan BPJS Ketenagakerjaan hingga 50 persen. Ia mengaku tidak mengetahui jumlah dana sebenarnya, karena dana tersebut masuk ke rekening terlapor.
“Uangnya masuk rekening terlapor, jadi saya tidak tahu jumlah aslinya. Katanya saya hanya mendapat separo,” ujarnya.
S menambahkan bahwa awalnya ia ditawari untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Ia pun dirayu agar semua diurus oleh P dan NY. Tanpa ada kesepakatan, dana yang diperoleh diminta setengahnya.
“Waktu di bank, ia minta separuhnya. Saya akhirnya hanya menerima Rp3,8 juta. Tidak wajar, kalau ucapan terima kasih kan seharusnya seikhlas saya. Bukan begitu caranya,” tandasnya.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan unit terkait.
“Terima kasih informasinya, saya coba koordinasi dengan unit dulu,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, praktik percaloan dalam pencairan BPJS Ketenagakerjaan dikeluhkan sejumlah warga di Kabupaten Blora. Oknum berinisial NY dan suaminya Kadus P disebut-sebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Terlapor Bantah: Hanya Bantu Warga
Saat awak media mencoba mengonfirmasi ke rumah NY, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Namun suaminya, Kadus Ngrawut P, menegaskan bahwa informasi yang dituduhkan tidaklah benar.
“Kegiatan itu murni membantu. Iya memang ada administrasinya, itu juga kesepakatan,” katanya.
Ia pun sempat mengaku sebagai biro jasa, namun saat ditanyakan soal izin biro jasa tersebut, P tidak dapat menunjukkan.
“Apa ya namanya, kalau dikatakan calo kok terlalu kasar,” ungkapnya.
Terkait tudingan pemalsuan data, P mengaku mendapatkan informasi peserta dari grup Facebook dan grup media sosial. “Masa iya saya bisa bikin data sendiri,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










