BLORA, Harianmuria.com – Kabar gembira untuk warga Blora, Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 resmi diumumkan mengalami kenaikan sebesar 7,14 persen atau menjadi Rp 2.040.080, Senin (28/11).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Blora, Abdullah Aminudin berharap kenaikan UMK ini dapat berdampak positif bagi iklim investasi dan memberikan dampak positif bagi warga Blora.
“Angka upah minimum kabupaten sebesar Rp 2 juta sekian ini merupakan kondisi yang kondusif dan sangat luar biasa. Mungkin tidak dimiliki kabupaten lain. Blora sangat layak untuk mendapatkan investasi. Akses jalan pun juga sudah baik,” ungkapnya.
Abdullah Aminuddin yang juga Anggota DPRD Blora mengungkapkan, dengan naiknya UMK di Blora, para pekerja dan pengusaha bisa saling mendapat keuntungan.
“Kami berharap teman-teman pekerja bisa bekerja secara maksimal, sehingga pengusaha dan pekerja saling melengkapi. Kalau kami sendiri sebagai anggota dewan, mudah-mudahan memberi efek positif bagi warga masyarakat sehingga daya beli bisa meningkat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan menyampaikan bahwa kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 7 Ayat 1.
“Pada tahun 2022 ini saja, UMK Blora sebesar Rp1.904.197 dan tahun 2023 nanti naik Rp 135.883. Sehingga, UMK Blora 2023 menjadi Rp2.040.080,” bebernya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Harianmuria.com)